Pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa.
Pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa.

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Salah satu pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/6) adalah Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Namun, pemeriksaan terhadap Fuad belum dapat terlaksana karena yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan penyidik. KPK menyebut Fuad masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima konfirmasi dari Fuad terkait ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad setelah melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya,” ujarnya.

KPK menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Fuad dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai, sehingga saksi diharapkan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.

Keterangan saksi dinilai penting untuk membantu mengungkap secara utuh perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” kata Budi.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah berjalan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya telah lebih dahulu menjalani penahanan pada Maret 2026.

Selain itu, dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta. Mereka adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. KPK menegaskan setiap keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang berlanjut, penyidik berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada periode tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi