Jakarta, Aktual.news – Danantara Indonesia memastikan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terbukti merugikan negara dan terindikasi melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Data perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

Penegasan tersebut disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, usai menggelar pertemuan dengan jajaran Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (29/6).

Sebelum pertemuan dimulai, Dony mengungkapkan bahwa agenda pembahasan bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, berfokus pada penguatan upaya pencegahan korupsi dalam proses restrukturisasi perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kami meeting dengan Pak Amin,” kata Dony kepada wartawan.

Menurutnya, restrukturisasi yang tengah dijalankan pemerintah tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi perusahaan negara, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Buat pencegahan. Dalam acara restrukturisasi BUMN,” ujarnya.

Usai pertemuan, Dony memastikan langkah restrukturisasi maupun penutupan perusahaan BUMN yang mengalami kerugian tidak akan menghambat proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Saat ditanya apakah data perusahaan BUMN yang merugikan negara akan diserahkan kepada KPK, Dony menjawab tegas, “Iya.”

Ia menjelaskan, kebijakan restrukturisasi merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan jumlah perusahaan BUMN agar lebih sehat, efisien, dan memiliki daya saing yang lebih kuat. Pemerintah menargetkan jumlah BUMN dipangkas dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan.

“Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile. Dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang skalanya kecil-kecil yang tidak memberikan dampak dan manfaat,” jelasnya.

Dony menegaskan, keputusan menutup perusahaan yang terus merugi merupakan langkah bisnis untuk mencegah kerugian negara semakin besar. Namun, kebijakan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan.

“Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” tegas Dony.

Ia mencontohkan perusahaan yang terus mengalami kerugian dan diperkirakan tetap merugi pada tahun-tahun mendatang lebih baik dihentikan operasinya agar tidak semakin membebani keuangan negara.

Menurut Dony, langkah tersebut juga telah mendapat pembahasan bersama KPK. Lembaga antirasuah, kata dia, mendukung kebijakan penutupan perusahaan sepanjang bertujuan menghindari kerugian negara yang lebih besar.

Meski demikian, Dony menegaskan bahwa dukungan terhadap restrukturisasi tidak menghapus proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea dalam tindak pidana yang dilakukan pengelola perusahaan.

“Selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi, itu boleh dilakukan. Tetapi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat jika memang ada unsur mens rea-nya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi