Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menunggu perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo John Field.

“Ya, kami tunggu perkembangannya karena tentu setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Terlebih, kata Budi, penyidikan kasus dugaan korupsi di DJBC masih berproses usai penyidik KPK menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

“Penyidik menemukan adanya sejumlah uang yang diduga diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai sehingga ini juga masih terus berproses,” katanya.

Dalam sebuah kesempatan, Budi Prasetyo pernah memberikan komentar soal potensi memanggil dan memeriksa Djaka Budhi Utama.

Dia mengatakan KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan.

“Tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” ujar Budi.

Djaka Budhi Utama Lakukan Pertemuan dengan Terdakwa

Diketahui, pada 6 Mei 2026, Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan John Field.

Menyitir surat dakwaan, Djaka disebut sebagai salah satu pihak dari DJBC yang melakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha kargo, di antaranya yang hadir salah satunya adalah John Field dari Blueray Cargo (Grup).

Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Juli 2025 itu, Djaka juga didampingi oleh pejabat DJBC lainnya.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Perlu diketahui, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Pada Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar,” sebagaimana dikutip dari dokumen surat dakwaan.

Berdasarkan dakwaan, setelah pertemuan itu, John Field bertemu dengan dengan Orlando dan Pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai Fillar Marindra.

Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.

Mereka mengatur upaya agar barang-barang impor Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan DJBCi.
Dengan demikian, John Field telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di DJBC yang seluruhnya berjumlah Rp61,3 miliar di berbagai lokasi.

Selain itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat DJBC antara Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.

Perinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar; jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando; dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Purbaya Siapkan Pendampingan Hukum

Menyikapi surat dakwaan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak menonaktifkan Djaka Budhi Utama, karena masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung.

“Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menkeu mengaku telah berkomunikasi dengan Djaka dan memastikan Dirjen Bea Cukai tersebut akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Purbaya juga mengatakan pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum kepada Djaka apabila diperlukan selama proses hukum berlangsung.

“Oh iya, ada lah (pendampingan hukum). Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya,” ujar dia.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi