Jakarta, Aktual.news – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut memuat indikasi mark-up anggaran hingga sekitar Rp45 miliar serta sejumlah persoalan tata kelola pengadaan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan pihaknya menemukan sedikitnya empat persoalan dalam proses pengadaan sertifikasi halal yang berlangsung pada 2025. Ia menyebut total realisasi anggaran mencapai sekitar Rp141 miliar, dari rencana awal sebesar Rp200 miliar yang terbagi dalam lima paket pekerjaan.
“Total realisasi anggaran sertifikasi halal sekitar Rp141 miliar,” ujar Wana di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut Wana, persoalan pertama terkait kewenangan pelaksanaan sertifikasi halal. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola SPPG, sertifikasi halal seharusnya dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG), bukan oleh BGN.
Ia menambahkan, setiap SPPG telah menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari, sehingga tanggung jawab pengurusan sertifikasi halal semestinya berada di tingkat tersebut.
Temuan kedua berkaitan dengan dugaan pemecahan paket pengadaan. ICW menduga langkah ini dilakukan untuk menghindari tanggung jawab pengadaan yang melekat pada pimpinan lembaga.
“Diduga ada pemecahan paket pengadaan, yang berpotensi menghindari mekanisme pertanggungjawaban,” kata Wana.
Selain itu, ICW juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan oleh pemenang tender. Pemenang pengadaan disebut merupakan BUMN berinisial PT BKI. Namun, perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
ICW menduga pekerjaan utama sertifikasi halal tidak dilaksanakan langsung oleh pemenang tender, melainkan dialihkan kepada pihak lain, yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Temuan utama lainnya adalah dugaan mark-up anggaran. Berdasarkan perhitungan ICW menggunakan kalkulator tarif BPJPH, biaya maksimal untuk sekitar 4.000 sertifikat halal diperkirakan sebesar Rp90 miliar. Namun, nilai kontrak yang terealisasi mencapai Rp141 miliar.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut tarif BPJPH merupakan batas atas yang sudah mencakup keuntungan penyedia jasa, sehingga tidak seharusnya ada tarif yang melebihi ketentuan tersebut.
“Dengan nilai kontrak Rp141 miliar, terdapat dugaan mark-up sekitar Rp45 miliar,” ujar Zararah.
Dalam laporannya ke KPK, ICW menyebut dua pihak sebagai terlapor, yakni Kepala BGN berinisial DH dan PT BKI sebagai penyedia jasa.
ICW menyatakan laporan tersebut berangkat dari keluhan masyarakat terkait sejumlah pengadaan di BGN. Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, lembaga antikorupsi itu mengaku menemukan indikasi kebocoran anggaran dalam proyek sertifikasi halal program MBG.
Zararah juga menyoroti belum adanya penindakan hukum terhadap dugaan korupsi di program prioritas pemerintah, termasuk MBG.
“Hingga saat ini, belum ada aparat penegak hukum yang melakukan penindakan terhadap dugaan korupsi di program prioritas,” katanya.
ICW berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















