Jakarta, Aktual.news – Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan pemenuhan hak para guru, baik guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), guru swasta, maupun guru keagamaan, sekaligus memperkuat anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026), yang dikutip Rabu (1/7/2026).

Sejumlah anggota Komisi VIII menyoroti masih adanya keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru, rendahnya penyerapan sejumlah program bantuan pendidikan, hingga perlunya tambahan anggaran untuk menjamin keberlangsungan berbagai program pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, mengapresiasi komitmen Kemenag yang tetap menempatkan fungsi pendidikan sebagai porsi terbesar dalam anggaran kementerian, yakni sekitar 87,4 persen atau lebih dari Rp73 triliun.

Namun, menurutnya, keberhasilan program pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga ketepatan sasaran, ketepatan waktu penyaluran, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan bantuan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut benar-benar diterima oleh orang yang berhak, tepat waktu, dan juga memberi dampak yang nyata,” ujar Dini.

Ia juga meminta Kemenag menyiapkan langkah mitigasi apabila usulan tambahan anggaran sebesar Rp6,02 triliun untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Dosen (TPD), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah swasta tidak disetujui sepenuhnya oleh pemerintah.

Selain itu, Dini menyoroti masih adanya guru non-ASN yang belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Dari hasil pendampingan bersama Kemenag, sebanyak 255 guru telah menerima haknya, namun masih terdapat 65 guru yang belum memperoleh pembayaran.

“Menurut saya, guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun yang lalu, maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka. Jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama,” tegasnya.

Dini juga meminta Kemenag membangun sistem administrasi yang mampu mendeteksi kekurangan dokumen sejak dini agar persoalan administrasi tidak lagi menghambat pembayaran hak para guru.

Senada dengan itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Mahdalena, meminta Kementerian Agama memberikan perhatian yang sama kepada guru swasta. Menurutnya, kebijakan yang lebih memprioritaskan guru honorer di sekolah negeri berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi guru swasta.

“Ketika Pak Menteri memperjuangkan nasib para guru negeri, harus diikuti dengan memperjuangkan nasib para guru swasta juga,” katanya.

Mahdalena juga mengungkapkan masih menerima banyak aspirasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji guru yang berlangsung antara empat hingga sebelas bulan. Ia meminta Kemenag lebih disiplin agar praktik pembayaran rapelan yang berlarut-larut tidak kembali terjadi.

“Saya pikir penggajian untuk para guru di bawah lingkungan Kemenag tolong diperhatikan. Pak Menteri beserta seluruh jajarannya harus lebih disiplin lagi,” tegasnya.

Meski demikian, Mahdalena menyatakan mendukung pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sekitar Rp6 triliun sepanjang anggaran tersebut benar-benar dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, meminta Kementerian Agama lebih serius memperjuangkan peningkatan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta kesejahteraan guru keagamaan dari seluruh agama.

Menurut Selly, negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan agama yang dianut.

“Saya berharap ada keseriusan dari Kementerian Agama untuk betul-betul memperjuangkan hak dan nasib para guru dan anak-anak didik kita di urusan keagamaan untuk semua agama,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan besaran bantuan pendidikan antara peserta didik di bawah Kementerian Agama dengan kementerian lain. Selain itu, Selly mempertanyakan rendahnya serapan dana insentif guru keagamaan yang masih berada di bawah 50 persen serta lambatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar para guru memperoleh kepastian hak sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan keagamaan di Indonesia.

Komisi VIII berharap Kementerian Agama dapat memperkuat tata kelola administrasi, mempercepat penyaluran berbagai bantuan pendidikan, serta memastikan tambahan anggaran yang diusulkan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mutu pendidikan keagamaan pada Tahun Anggaran 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi