Jakarta, Aktual.news – DPR RI menyoroti minimnya anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tahun 2027 di tengah lonjakan permohonan perlindungan yang diproyeksikan meningkat signifikan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Meity Rahmatia, menyatakan LPSK memproyeksikan kenaikan permohonan perlindungan hingga 50 persen pada 2027. Namun, dari kebutuhan anggaran sebesar Rp392,47 miliar, lembaga tersebut hanya memperoleh pagu indikatif Rp130,03 miliar.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung pada kualitas layanan perlindungan bagi saksi dan korban,” ujar Meity dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan pilar penting dalam sistem peradilan pidana yang harus didukung oleh alokasi anggaran yang memadai.
Menurut Meity, sebagian besar pagu anggaran LPSK saat ini terserap untuk kebutuhan dukungan manajemen dan belanja pegawai yang bersifat wajib. Sementara itu, alokasi untuk program inti perlindungan dan pelayanan hukum dinilai masih terbatas.
Selain itu, ia juga menyoroti belum tersedianya anggaran untuk sejumlah program prioritas nasional yang menjadi mandat strategis LPSK, seperti pengelolaan Dana Abadi Korban, penyusunan grand design perlindungan pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, pengembangan indeks perlindungan, serta digitalisasi layanan.
“Program-program tersebut sangat penting untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban secara berkelanjutan. Jangan sampai agenda reformasi kelembagaan tidak berjalan karena keterbatasan anggaran,” tegasnya.
Meity turut menekankan pentingnya penguatan kantor perwakilan dan pos layanan LPSK di daerah. Menurutnya, perluasan akses layanan menjadi kunci agar masyarakat di luar Pulau Jawa dapat memperoleh perlindungan secara cepat dan efektif.
“Negara harus hadir tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah. Penguatan layanan di wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda,” katanya.
Sebagai mitra kerja LPSK, Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal pembahasan anggaran agar kebutuhan perlindungan saksi dan korban mendapatkan perhatian proporsional dalam penyusunan APBN 2027.
“Perlindungan saksi dan korban bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Meity.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












