Jakarta, Aktual.news – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Prabowo menyebut bahwa sebelumnya pihak aplikator meminta setoran atau potongan sebesar 20 persen dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi online.

“Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online tersebut mengubah pendapatan yang sebelumnya didapat pengemudi sekitar 80 persen setelah potongan aplikator, kini aturan mewajibkan pembagian minimal 92 persen untuk pengemudi atau maksimal delapan persen potongan untuk penyedia aplikasi.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para mitranya. Presiden menekankan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama mengingat risiko pekerjaan mereka yang tinggi.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Presiden menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi