Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, Aktual.news – Indonesia sering membanggakan diri sebagai negara modern. Gedung-gedung pencakar langit berdiri di berbagai kota besar. Jalan tol terus dibangun. Teknologi digital masuk ke hampir seluruh aspek kehidupan. Pemerintah berbicara tentang transformasi digital, hilirisasi industri, kecerdasan buatan, dan visi Indonesia Emas. Dari kejauhan, seluruh pemandangan tersebut memberikan kesan bahwa Indonesia sedang bergerak menuju sebuah negara maju yang rasional, efisien, dan berkeadaban.

Namun sebuah pertanyaan mendasar perlu diajukan. Apakah modernitas cukup diukur dari gedung yang tinggi, teknologi yang canggih, dan berbagai istilah baru yang terdengar futuristik? Ataukah modernitas justru harus diukur dari tingkat keadilan yang dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari? Sebab sejarah menunjukkan bahwa sebuah bangsa tidak menjadi modern hanya karena memiliki teknologi. Bangsa menjadi modern ketika mampu membangun sistem yang adil. Bangsa menjadi modern ketika kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat. Bangsa menjadi modern ketika kekuasaan bekerja untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya.

Pada titik inilah kritik yang disampaikan Cak Nun menjadi sangat relevan. Cak Nun pernah menyampaikan: “Ini kerajaan Republik Indonesia ini melebihi kerajaan-kerajaan yang kejam. Jadi misalnya kabupaten Anda punya tambang uranium atau tambang minyak atau tambang apa. Berapa persen dapatnya kabupaten itu? 3%. Jadi kalau kabupatenmu punya uranium, nanti hasil uranium ini yang kamu miliki cuma 3%. Yang 97% dibagi oleh pengusaha yang menggalinya dengan pemerintah pusat. Ini lebih daripada upeti. Dan kita menyangka ini adalah negara modern, kita menyangka ini negara yang demokratis, kita menyangka ini negaranya orang-orang yang beradab. Padahal tingkat upetinya, bukan hanya setelah ada hasilnya baru kasih upeti, sebelum digali hasilnya pun sudah diundang-undangkan agar kasih upeti. Jadi ini sebodoh-bodohnya kekuasaan dan birokrasi dalam sejarah…”

Pernyataan tersebut memang keras. Namun justru karena keras, pernyataan tersebut memaksa publik untuk berpikir mengenai sesuatu yang selama ini jarang dipertanyakan. Mengapa daerah yang kaya sumber daya alam sering kali tidak menikmati kekayaan yang berada di wilayahnya sendiri? Mengapa daerah yang menghasilkan minyak, gas, batu bara, emas, atau berbagai sumber daya strategis lainnya masih banyak yang menghadapi persoalan kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya kualitas pelayanan publik? Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis mengenai pembagian anggaran. Pertanyaan tersebut menyentuh inti hubungan antara negara, kekuasaan, dan rakyat.

Secara logika sederhana, apabila sebuah wilayah memiliki kekayaan alam yang besar, maka masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut seharusnya menjadi pihak yang pertama merasakan manfaatnya. Jalan menjadi lebih baik. Pendidikan menjadi lebih berkualitas. Fasilitas kesehatan meningkat. Kesempatan ekonomi bertambah. Kehidupan masyarakat berkembang lebih cepat dibanding daerah yang tidak memiliki sumber daya yang sama. Namun kenyataan sering menunjukkan gambaran yang berbeda. Kekayaan keluar dari daerah dalam jumlah yang sangat besar, sementara manfaat yang kembali sering kali jauh lebih kecil daripada nilai sumber daya yang telah diambil. Akibatnya muncul perasaan bahwa daerah hanya menjadi lokasi eksploitasi, bukan pusat kemakmuran.

Dalam sistem kerajaan masa lalu, dikenal konsep upeti. Daerah-daerah taklukan mengirimkan sebagian hasil bumi kepada pusat kekuasaan. Sebagai imbalannya, pusat memberikan perlindungan politik dan keamanan. Hubungan tersebut bersifat vertikal. Daerah menjadi penyedia sumber daya, sedangkan pusat menjadi penerima manfaat utama. Yang menarik, kritik Cak Nun bukan sekadar membandingkan kondisi saat ini dengan sistem kerajaan. Kritik tersebut justru menyatakan bahwa praktik yang terjadi dapat melampaui logika kerajaan itu sendiri. Sebab dalam sistem upeti klasik, hasil baru diserahkan setelah diperoleh. Dalam sistem modern, mekanisme pembagian bahkan telah dirancang terlebih dahulu melalui berbagai regulasi sebelum sumber daya tersebut benar-benar dihasilkan.

Di sinilah muncul paradoks yang menarik. Indonesia menyebut diri sebagai negara demokrasi. Indonesia menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Indonesia mengakui bahwa kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, rakyat yang hidup paling dekat dengan sumber daya tersebut sering kali menjadi pihak yang memperoleh bagian paling kecil dari manfaat yang dihasilkan. Tentu persoalan ini tidak sesederhana membagi seluruh hasil tambang kepada daerah. Negara kesatuan memang membutuhkan mekanisme distribusi agar seluruh wilayah Indonesia dapat berkembang secara bersama-sama. Daerah yang kaya membantu daerah yang kurang beruntung. Daerah yang memiliki sumber daya besar ikut menopang pembangunan nasional. Prinsip tersebut dapat dibenarkan dalam kerangka solidaritas kebangsaan. Masalah muncul ketika distribusi tersebut menghasilkan ketimpangan yang terlalu jauh antara nilai yang diambil dan manfaat yang dikembalikan. Pada titik tertentu, distribusi tidak lagi dipandang sebagai gotong royong nasional, melainkan sebagai pengambilan yang tidak seimbang.

Lebih jauh lagi, persoalan ini menunjukkan adanya masalah yang lebih mendasar, yaitu cara berpikir kekuasaan. Kekuasaan yang sehat selalu bertanya bagaimana rakyat memperoleh manfaat yang lebih besar. Kekuasaan yang tidak sehat lebih sibuk bertanya bagaimana sumber daya dapat dikumpulkan dan dikendalikan. Kekuasaan yang sehat melihat rakyat sebagai tujuan. Kekuasaan yang tidak sehat melihat rakyat sebagai objek. Perbedaan cara berpikir tersebut sangat menentukan arah pembangunan sebuah bangsa. Negara modern seharusnya dibangun di atas prinsip efisiensi, keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak rakyat. Negara modern tidak boleh hanya modern pada tampilan luar. Negara modern harus modern dalam cara mengelola kekuasaan. Modernitas yang hanya terlihat pada gedung, teknologi, dan slogan pembangunan hanyalah modernitas kosmetik apabila tidak diiringi keadilan substantif.

Karena itu, pertanyaan “Indonesia: Negara Modern atau Kekuasaan yang Bodoh?” bukanlah pertanyaan mengenai kecerdasan individu yang sedang memegang jabatan. Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan mengenai desain sistem dan logika kekuasaan yang digunakan dalam mengelola negara. Apabila sebuah sistem terus menghasilkan ketimpangan antara daerah penghasil dan manfaat yang diterima masyarakat setempat, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaksana kebijakannya, melainkan juga cara berpikir yang melahirkan kebijakan tersebut. Apabila rakyat terus diminta berkorban sementara manfaat terbesar dinikmati oleh kelompok yang jauh dari sumber daya yang dihasilkan, maka perlu dipertanyakan apakah sistem tersebut benar-benar bekerja untuk rakyat. Apabila negara terus berbicara tentang kemajuan tetapi rakyat di sekitar sumber kekayaan alam masih hidup dalam keterbatasan, maka perlu dipertanyakan siapa sebenarnya yang sedang maju.

Modernitas bukan soal teknologi. Modernitas bukan soal gedung. Modernitas bukan soal istilah-istilah canggih dalam pidato politik. Modernitas adalah kemampuan menghadirkan keadilan. Modernitas adalah kemampuan menempatkan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan. Modernitas adalah keberanian mengoreksi sistem yang tidak lagi bekerja sesuai tujuan pembentukannya. Karena itu, kritik Cak Nun seharusnya tidak dibaca sebagai kemarahan semata. Kritik tersebut adalah ajakan untuk melihat kembali apakah Indonesia benar-benar telah menjadi negara modern, atau justru masih mempertahankan pola-pola lama kekuasaan dengan kemasan yang lebih baru dan lebih canggih. Sebab ukuran keberhasilan sebuah negara pada akhirnya bukan terletak pada seberapa besar kekayaan yang berhasil diambil dari bumi, melainkan seberapa besar kemakmuran yang berhasil dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sah negeri ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain