Oleh: Muhammad Farid (Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung)
Jakarta, Aktual.news – Peringatan 1 Juni selalu hadir dengan ritual yang sama: upacara, pidato, dan gelombang narasi kebangsaan di berbagai platform media. Namun ada pertanyaan yang jarang diajukan di tengah kemeriahan itu apakah Pancasila benar-benar hidup dalam tata kelola negara kita, atau sekadar dirayakan?
Delapan puluh satu tahun bukanlah usia yang pendek bagi sebuah ideologi. Tapi justru di usia yang matang inilah kita perlu jujur: dalam praktik kehidupan berbangsa kontemporer, Pancasila kerap tidak lebih dari teks seremonial. Ia dikutip saat dibutuhkan sebagai senjata legitimasi, lalu dikesampingkan ketika berbenturan dengan kepentingan kekuasaan. Yang lebih mengkhawatirkan, justru dua sila yang paling menyentuh hajat hidup rakyat Sila Keempat tentang Permusyawaratan dan Sila Kelima tentang Keadilan Sosial yang mengalami distorsi paling parah. Keduanya sudah lama berhenti menjadi prinsip hidup, dan berubah menjadi jargon yang nyaman diucapkan tetapi tidak sungguh-sungguh dijalankan.
Secara sosial, fenomena ini bisa dibaca sebagai gejala apa yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai democratic backsliding kemunduran demokrasi yang tidak terjadi lewat kudeta, melainkan melalui penggerusan bertahap dari dalam. Pemilu berjalan, lembaga negara berfungsi, hukum diproduksi. Tapi di saat yang bersamaan, kebijakan-kebijakan yang menentukan nasib jutaan orang justru lahir dari ruang-ruang yang tidak bisa diakses publik—negosiasi tertutup antara oligarki dan akumulasi modal, tanpa partisipasi warga yang bermakna. Demokrasi prosedural berjalan, sementara demokrasi substantif mengalami defisit yang kian serius.
Bila trajektori ini tidak dikoreksi, Pancasila akan kehilangan sesuatu yang jauh lebih berharga dari sekadar relevansi ia akan kehilangan kapasitasnya sebagai ideologi emansipatoris. Maka momentum 1 Juni 2026 tidak boleh hanya menjadi perayaan. Ia harus menjadi titik refleksi yang mendorong revitalisasi: bukan lewat doktrinasi negara yang satu arah, melainkan melalui perkawinan antara tradisi musyawarah kebangsaan, praktik demokrasi deliberatif yang bersih, dan komitmen struktural pada pembebasan kaum yang paling lemah.
Demokrasi Deliberatif dan Keadilan Sosial
Tantangan terbesar Indonesia hari ini adalah formalitas demokrasi yang menjauh dari daulat rakyatnya. Konsep hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan telah tergradasi dengan transaksionalisme elit. Hal tersebut tersebut berbanding terbalik apabila kita menengok kembali perdebatan epistemologis para pendiri bangsa. Dalam pidato monumentalnya yang dibukukan dalam Lahirnya Pancasila (1945), Sukarno menegaskan bahwa Pancasila bukanlah ideologi yang statis, melainkan sebuah Leitstar (bintang yang memimpin) yang dinamis, di mana ia menuntut adanya “permusyawaratan yang memberi hidup”. Senada dengan itu, Mohammad Yamin (1959) mengingatkan bahwa sendi kerakyatan Indonesia harus bersumber pada permusyawaratan yang luhur, bukan atas dasar penindasan atau dominasi golongan mayoritas maupun pemilik materi.
Kenyataan hari ini berjarak jauh dari cita-cita itu. Musyawarah telah terdegradasi menjadi voting mekanis yang terburu-buru. Undang-undang kontroversial diketok dini hari, masyarakat sipil tahu keesokan paginya dari berita. Forum konsultasi publik digelar bukan untuk mendengar, melainkan untuk mencentang prosedur. Kondisi tersebut adalah bukti kegagalan dalam membangun “Republik Deliberatif”, yaitu sebuah tatanan di mana validitas moral sebuah kebijakan hukum bergantung pada sejauh mana ia lahir dari komunikasi yang inklusif, rasional, dan bebas dari distorsi kekuasaan maupun penetrasi uang (Habermas, 1981).
Yang menarik, konsep deliberasi Habermas dan konsep permusyawaratan Pancasila sebenarnya bermuara pada tuntutan yang identik, yaitu argumen di ruang publik antara seorang buruh tani memiliki bobot yang setara secara moral dengan argumen seorang menteri. Ini bukan utopia, tetapi adalah prasyarat minimum agar keputusan kolektif bisa disebut demokratis. Sayangnya, dalam praktik kita hari ini, suara masyarakat sipil, komunitas adat, dan kelompok marginal masih kerap diperlakukan sebagai pelengkap formalitas hadir dalam forum, tapi tidak sungguh-sungguh mempengaruhi keputusan.
Di sinilah perlu kita akui sebuah keterbatasan inheren dalam demokrasi deliberatif: ia rentan menjadi proyek kaum terdidik yang berbicara di antara sesamanya. Diskusi yang cerdas dan argumen yang terstruktur tidak secara otomatis menjawab persoalan seorang nelayan yang kehilangan akses laut karena reklamasi, atau seorang petani yang tanahnya dicaplok atas nama kawasan industri. Deliberasi tanpa keberpihakan ekonomi hanyalah retorika dan imajinasi yang jauh dari realitas.
Mohammad Hatta (1960) sudah mengingatkan hal ini dengan sangat jernih bahwa demokrasi politik yang tidak disertai demokrasi ekonomi adalah bangunan yang berdiri di atas fondasi rapuh. Sutan Sjahrir (1945) bahkan lebih lugas, bahwa kemerdekaan sejati tidak berhenti pada pengusiran penjajah asing, melainkan harus menjangkau pembebasan dari feodalisme dan penindasan ekonomi yang terus mewariskan kemiskinan lintas generasi.
Dimensi keberpihakan inilah yang oleh Ali Syariati (1982) dirumuskan dalam kerangka teologi pembebasan dengan membelah anatomi masyarakat ke dalam dua kutub yang tidak bisa didamaikan begitu saja: kaum mustadh’afin, mereka yang dilemahkan secara struktural berhadapan dengan kaum mustakbirin, para pemilik kuasa dan modal yang melanggengkan ketimpangan. Dalam pemikirannya, ideologi yang tidak berpihak kepada yang lemah adalah ideologi yang sudah mati, atau lebih berbahaya lagi, adalah candu yang menidurkan kesadaran.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran Syariati sejalan dengan jiwa Sila Kelima. Keadilan sosial bukan sesuatu yang akan menetes dengan sendirinya dari kebijakan pembangunan yang baik hati. Ia adalah hak yang harus diperjuangkan, dan negara harus hadir sebagai aktor yang secara struktural berpihak kepada kelompok yang paling rentan. Selama koefisien ketimpangan masih tinggi, selama konflik agraria terus menggusur komunitas demi proyek investasi, dan selama akses terhadap keadilan masih diukur dengan kemampuan dalam modal dan memiliki akses hukum, maka pengelola negara masih berhutang pada rakyatnya sendiri dalam konteks penerapan Pancasila dengan menjamin keadilan sosial.
Pembuktian Jiwa Pancasila
Pancasila adalah kesepakatan hidup yang harus terus diuji aktualitasnya bukan dimuseumkan sebagai prasasti, dan bukan pula digunakan sebagai tameng untuk membungkam kritik (Yudi Latif, 2011). Dalam logika itu, terdapat relasi yang tidak bisa diputus antara Sila Keempat dan Sila Kelima: yang pertama adalah metode, yang kedua adalah tujuan. Keduanya adalah satu kesatuan dialektis dan keduanya hari ini sedang melemah secara bersamaan.
Kita tidak akan pernah tiba pada keadilan sosial yang substansial apabila proses pengambilan keputusan politiknya masih koruptif, tertutup, dan alergi terhadap kritik publik. Sebaliknya, ruang deliberasi yang bebas dan setara tidak akan bermakna apa-apa jika tidak diisi oleh komitmen keberpihakan yang konkret. Begitu juga dengan pembebasan struktural, dan cita-cita demokrasi-sosialis yang diperjuangkan Hatta dan Sjahrir, yang sayangnya sering diabaikan justru oleh mereka yang paling sering menyebut nama Pancasila.
Menghidupkan kembali jiwa Pancasila di 2026 dan di setiap tahun sesudahnya berarti bersedia menerapkan dua ujian keras pada setiap produk kebijakan negara. Pertama, Setiap proses pembentukan kebijakan harus sungguh-sungguh deliberatif dan partisipatif, bukan hanya kamuflase prosedural. Kedua, penyelenggara negara harus secara nyata menyentuh kelompok masyarakat yang paling lemah dan terpinggirkan dari sistem. Jika tidak lolos dari kedua hal tersebut, maka ia bukan Pancasila yang hakiki, melainkan hanya jargon kekuasaan yang memainkan ilusi demokrasi prosedural dengan berlindung dibalik jubah ideologi Pancasila.
Pancasila bukan berhala yang cukup disembah setahun sekali di bulan Juni. Ia adalah standar etis yang menuntut pembuktian setiap hari dan standar itu hanya bermakna ketika ia benar-benar memayungi, membebaskan, dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, dan bukan hanya mereka yang sudah sejahtera sejak lama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain











