Jakarta, Aktual.news – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga adanya skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” kata JPU Roy Riady dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan.
“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” katanya.
Konflik Kepentingan Terstruktur
JPU memaparkan fakta krusial mengenai adanya konflik kepentingan yang terstruktur.
Ia menilai Nadiem tidak menjalankan birokrasi yang sehat, tetapi sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian.
Keberadaan entitas itu, sambung jaksa, diduga kuat berfungsi untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya, terutama yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.
Selain itu, JPU pun menyoroti adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.
Disebutkan, bahwa fakta persidangan mengungkapkan adanya temuan benang merah antara pengadaan Chromebook dengan skema penipuan/kecurangan (fraud) pada pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.
JPU mengungkap terdapat investasi Google sebesar 786 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi.
“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar JPU.
JPU pun menyayangkan sikap Nadiem yang tidak menggunakan haknya dalam mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara transparan.
Hal itu karena, lanjutnya, saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengondisian pihak-pihak tertentu, JPU mengatakan Nadiem cenderung tidak mau menjawab secara terbuka.
Keterangan Para Ahli Tidak Independen
Di sisi lain, jaksa juga melayangkan keberatan keras terhadap kesaksian tiga ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Nadiem.
Tiga ahli dimaksud, yakni ahli hukum administrasi negara I Gede Pantja Astawa, ahli pidana Romli Atmasasmita dan konsultan pendidikan Ina Liem.
JPU secara spesifik menyoroti latar belakang Romli Atmasasmita karena adanya hubungan kekerabatan yang dapat memengaruhi independensi kesaksian di persidangan.
Disebutkan bahwa Romli memiliki hubungan keluarga, yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm.
Sementara terkait keterangan I Gede Pantja Astawa, JPU mengungkapkan keterangannya sudah pernah tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari.
Adapun I Gede Pantja Astawa memberikan keterangan mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu.
Untuk Ina Liem, JPU berpendapat Ina lebih menyerupai sebagai kreator konten yang membela Nadiem melalui akun sosial medianya daripada sebagai ahli.
Sebab, kata JPU, Ina tidak memiliki keahlian ilmiah yang meyakinkan, tidak mengetahui detail perkara dan memberikan jawaban mengenai filosofi pendidikan yang dianggap sangat dangkal.
Selain masalah kekerabatan, jaksa juga mengritik substansi keterangan ketiga ahli yang secara kompak menyatakan tidak ada kesalahan dari perbuatan Nadiem, baik dari perspektif administrasi, pidana, maupun kebijakan pendidikan.
“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” ucap JPU.
Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan selama 18 tahun, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Hal yang paling memberatkan adalah tuntutan uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp5,67 triliun.
JPU menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara dalam proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar serta tambahan Rp4,87 triliun sebagai harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















