Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menduga Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi (BKS) dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan (RB), menerima uang kasus DJKA Kemenhub dari anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo (SDW).
Oleh sebab itu, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah memeriksa seseorang berinisial BBG pada 13 Mei 2026 sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
“Pemeriksaan kali ini fokus terkait dengan dugaan pemberian uang dari pihak SDW kepada RB yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK menduga uang yang diterima oleh Robby Kurniawan tersebut kemudian dialirkan kepada pihak-pihak di Kemenhub.
Ketika ditanya apakah aliran uang tersebut turut mengalir ke Budi Karya Sumadi, dia mengatakan KPK masih mendalaminya.
“Kami telusuri lagi apakah hanya berhenti di RB atau masih berlanjut,” katanya.
Kasus tersebut terungkap bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















