Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi rujukan final dalam proses pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan tersebut merespons putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa norma dalam UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menegaskan bahwa status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sepanjang belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan pemindahan ibu kota ke Nusantara.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujar Indrajaya, Kamis (14/5/2026).
Politikus PKB ini menilai, putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sehingga setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas.
Menurutnya, pemindahan ibu kota negara tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur negara, efisiensi anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Indrajaya juga menegaskan bahwa penerbitan Keppres pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Ia menilai belum diterbitkannya Keppres menunjukkan masih adanya sejumlah aspek strategis dan administratif yang perlu dipersiapkan secara matang sebelum pemindahan ibu kota dilakukan.
Sebagai penutup, ia kembali menegaskan pentingnya merujuk pada putusan MK sebagai dasar hukum utama. “Selama Keppres belum diterbitkan, maka secara konstitusional Jakarta tetap menjadi ibu kota negara. Ini harus menjadi pegangan semua pihak agar tidak terjadi tafsir yang keliru dalam pelaksanaan kebijakan nasional,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















