Kasus Suap Muara Enim: KPK Dalami Dugaan Intervensi dan Pengondisian Hasil Audit oleh BPK RI.

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

“Pihak-pihak mana saja yang punya peran? Intervensinya dari pihak siapa saja? Bagaimana mekanismenya? Semuanya didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2026).

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga mendalami peran salah satu tersangka, yakni Augusz Dewanggara, pihak swasta yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI.

‘”Ini juga menjadi poin yang krusial tentunya dalam proses penyidikan perkara ini. Mengapa pihak swasta kemudian punya akses, punya ‘power’ untuk melakukan pengubahan-pengubahan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim?” katanya.

Menurut Budi, penyidik juga tengah menelusuri dugaan upaya perubahan hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

Hasil audit yang semula beropini wajar dengan pengecualian (WDP) diduga diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). Setelah OTT dilakukan, hasil audit tersebut diduga kembali diubah dari WTP menjadi WDP.

Sebelumnnya, KPK menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK RI setelah menggeledah Kantor BPK Sumsel.

“Pada Selasa (23/6), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2026).

Selain itu, penyidik menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan yang berkaitan dengan perubahan hasil audit dari opini WDP menjadi WTP, khususnya terhadap Pemkab Muara Enim, Sumsel.

Penyidik juga mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan upaya perubahan kembali hasil audit setelah OTT yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

“Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” kata Budi.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Edison.

Diketahui, KPK menangkap 10 orang dalam OTT yang berlangsung pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumsel.

Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim nonaktif Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka itu adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dan kini bertugas di BPK RI, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi