Jakarta, Aktual.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menduga praktik pengondisian proyek di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak hanya terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Tidak hanya di DJKA, namun juga diduga ada beberapa proyek di Kemenhub yang dilakukan pengondisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Terkait pengondisian proyek di DJKA, kata Budi, dilakukan dengan menyiapkan sejumlah vendor atau pihak swasta agar memenangkan proyek-proyek tertentu.
Ia mengatakan praktik tersebut kemudian diduga berlanjut dengan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada pihak-pihak di Kemenhub yang membantu memenangkan proyek.
“Artinya, ini saling berkaitan. Dari proses awal pengondisian atau pengaturan pemenang proyek, kemudian adanya fee proyek, sehingga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi,” katanya.
KPK juga menduga ada pengumpulan uang hasil dari fee proyek yang dilakukan di DJKA, kemudian didistribusikan melalui perantara dan sebagainya.
Menurut Budi, uang yang terkumpul tersebut diduga tidak hanya mengalir kepada pihak-pihak di DJKA, tetapi juga kepada pejabat Kemenhub di luar DJKA hingga anggota DPR RI.
“Bahkan dalam perkara DJKA ini ada juga tersangka dari DPR RI, seperti saudara SDW (Sudewo) yang saat ini sedang berproses di persidangan,” ujarnya.
Saat ini, KPK tengah menyidik kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam perkara ini, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Dari jumlah tersebut, sebagian telah ditahan. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












