Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tetap berjalan meski mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjalani pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.
Penyidik saat ini masih memantau kondisi Yaqut yang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati agar proses hukum dapat kembali dilanjutkan setelah yang bersangkutan pulih.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan penyidik terus mengikuti perkembangan kesehatan Yaqut selama menjalani perawatan di rumah sakit. Menurutnya, KPK berharap tersangka segera pulih sehingga proses hukum dapat berlangsung secara efektif.
“Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Sdr. YCQ di RS Kramat Jati Polri,” kata Budi, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menegaskan KPK mempercayakan penanganan kesehatan Yaqut kepada dokter dan tim medis yang menangani perawatan di rumah sakit.
“Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” ujarnya.
Budi menambahkan seluruh pihak memiliki kepentingan agar penanganan perkara tersebut dapat segera berlanjut dan memberikan kepastian hukum.
“Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif. Agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK memutuskan melakukan pembantaran penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan Yaqut memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit.
“Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ,” kata Budi.
Ia menjelaskan pembantaran dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter setelah pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut.
“Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ujarnya.
Berdasarkan informasi medis yang diterima penyidik, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga membutuhkan penanganan secara intensif.
“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” kata Budi.
KPK menegaskan pembantaran penahanan diberikan untuk memenuhi hak dasar tersangka selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” ujar Budi.
Sebelum dibantarkan, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Selasa (23/6/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Laporan: Achmat
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












