Jakarta, Aktual.news – Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan keberatan terhadap draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang saat ini tengah disiapkan pemerintah dan DPR. Mereka menilai proses penyusunannya belum mencerminkan prinsip keterlibatan publik secara luas dan masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi.
Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (25/6). Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi menyoroti baik proses penyusunan maupun substansi yang termuat dalam rancangan beleid tersebut.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan penyusunan draf RUU HAM belum memberikan ruang yang cukup bagi kelompok-kelompok yang selama ini berkaitan langsung dengan isu hak asasi manusia. Menurutnya, keterlibatan kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta korban pelanggaran HAM berat masih minim.
“RUU ini dia tidak punya nuansa yang partisipatif. Terutama kepada kelompok rentan, kelompok disabilitas, dan korban pelanggaran berat HAM,” kata Dimas, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia berpandangan pembahasan RUU HAM perlu dilakukan kembali dengan pendekatan yang lebih terbuka dan mencakup lebih banyak unsur masyarakat. Dimas menilai regulasi yang mengatur pemenuhan hak asasi manusia semestinya disusun secara menyeluruh karena berdampak pada seluruh warga negara.
“Karena ini berkaitan sama hajat hidup pemenuhan HAM yang harusnya menjadi perhatian lebih dari penyelenggara negara atau pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, mengungkapkan sejumlah poin yang menjadi perhatian Koalisi Masyarakat Sipil dalam draf revisi tersebut. Salah satu yang disorot adalah ketentuan mengenai pembatasan hak sipil yang tercantum dalam Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, dan Pasal 49.
Menurut Zainal, pasal-pasal tersebut memang merujuk pada ketentuan dalam Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Namun, rumusannya dinilai belum memasukkan standar pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principles.
“Rumusan tersebut mengadopsi ketentuan konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, tetapi gagal mengintegrasikan prinsip-prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principles,” katanya.
Koalisi juga menyoroti pengaturan mengenai kewenangan penyelidikan Komnas HAM yang dinilai belum dirumuskan secara tegas. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 78 KUHAP Tahun 2025, pengaturan tersebut dinilai berpotensi menempatkan Komnas HAM berada dalam koordinasi Polri.
Menurut Zainal, situasi tersebut dapat memengaruhi kemandirian Komnas HAM, khususnya dalam menangani perkara pelanggaran HAM berat yang berkaitan dengan aparatur negara. Karena itu, ia menilai posisi dan kewenangan lembaga tersebut harus diatur secara jelas agar tetap independen.
Selain itu, draf revisi RUU HAM juga dinilai memberikan porsi kewenangan yang sangat besar kepada Kementerian HAM. Kewenangan tersebut mencakup pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, hingga tindak lanjut berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Koalisi menilai kondisi itu dapat menimbulkan tumpang tindih peran antara pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM dan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang independen. Akibatnya, mekanisme pengawasan HAM dikhawatirkan tidak lagi berjalan secara objektif dan mandiri.
Di sisi lain, pengaturan mengenai lembaga-lembaga HAM lainnya juga menjadi perhatian. Dalam draf revisi tersebut, kedudukan dan kewenangan Komnas Perempuan, KPAI, serta Komisi Nasional Disabilitas dinilai masih belum mendapat porsi yang setara jika dibandingkan dengan Komnas HAM.
Berdasarkan berbagai catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pembahasan revisi RUU HAM ditinjau ulang. Mereka mendorong pemerintah dan DPR membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjamin perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia secara menyeluruh.
Sementara itu, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah catatan terkait draf revisi RUU HAM saat melakukan pertemuan dengan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI memberikan masukan terhadap 14 pasal dalam draf revisi RUU HAM.
Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona mengatakan, pihaknya mengusulkan agar RUU HAM secara tegas memuat dasar normatif mengenai kolaborasi antara pelaksana urusan HAM, lembaga nasional HAM, dan lembaga pengawas pelayanan publik dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pelayanan publik dapat ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya pemenuhan hak asasi manusia.
“Pendekatan ini penting karena banyak persoalan HAM muncul sebagai kegagalan pelayanan publik,” tegas Rahmadi.
Ia menjelaskan, pelayanan publik dan pemenuhan HAM memiliki keterkaitan yang erat dalam berbagai aspek. Karena itu, menurutnya, penyusunan RUU HAM perlu melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
Rahmadi juga berharap kerja sama antara Ombudsman RI dan Kementerian HAM dapat terus diperkuat, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perlindungan hak asasi manusia. “Kami berharap ke depannya banyak kerja-kerja bersama yang dilakukan Ombudsman RI dengan Kementerian HAM. Banyak hal yang perlu Ombudsman RI pelajari soal HAM terutama bila dikaitkan dengan pelayanan publik,” tukas Rahmadi.
Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan Ombudsman RI. Ia menilai tugas dan fungsi Ombudsman memiliki banyak titik temu dengan kerja-kerja Kementerian HAM, khususnya dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi melalui pelayanan publik yang baik.
Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Ombudsman dalam memberikan pandangan terhadap revisi Undang-Undang HAM. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini memang memerlukan pembaruan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tantangan perlindungan HAM ke depan.
Untuk diketahui, proses revisi Undang-Undang HAM saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR sehingga berbagai masukan dari lembaga negara maupun masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi aturan tersebut.
Laporan: Achmat
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












