Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Ma’ruf diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana yang tengah diusut lembaga antirasuah itu. “Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR,” kata Budi, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ma’ruf diketahui telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB. Namun, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Ma’ruf sebagai tersangka. “Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” ucapnya.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Ma’ruf yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2019 hingga 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Budi.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara dugaan gratifikasi tersebut, termasuk menelusuri proses pengadaan yang menjadi objek penyidikan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus itu. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi