Jakarta, Aktual.news – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Presiden, kata Dudung, meminta agar kasus tersebut diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” kata Dudung usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026).
Dudung menilai tindakan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat telah melampaui batas kemanusiaan. Setelah melihat langsung kondisi korban, ia menyebut penderitaan yang dialami YTR selama masa penyekapan menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat berat.
“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dudung mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Menurut dia, peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
“Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun tersebut. Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan penyidik melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka Taufik Hidayat.
Menurut Rudi, pemeriksaan tersebut diperlukan guna memperoleh gambaran awal mengenai kondisi kejiwaan tersangka setelah diduga melakukan tindakan yang dinilai tidak wajar terhadap korban.
“Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” kata Rudi di Bandung, Rabu.
Selain pemeriksaan kejiwaan, tersangka juga ditempatkan di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat petugas selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah bagian tubuh akibat penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam kurun waktu lama. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.
Sebelumnya, jajaran Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat di rumah kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Tersangka diduga menyekap dan menganiaya YTR di sebuah indekos di wilayah Cileunyi hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan gangguan fungsi tubuh.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












