Bos Maktour Fuad Hasan Penuhi Panggilan KPK, Buka Suara Soal Dugaan Keuntungan Travelnya Rp27,8 M dari Kuota Haji.

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, berperan dalam pembagian kuota haji tambahan pada perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

KPK juga menduga Fuad Hasan terlibat dalam pengelolaan pembagian kuota haji tambahan yang kemudian dijual kepada calon jamaah haji.

Budi mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang memperoleh kuota tambahan dalam jumlah lebih besar.

“Kemudian dana itu diduga mengalir dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

KPK menduga pihak swasta yang memperoleh porsi kuota lebih besar kemudian mendapatkan keuntungan dari pengisian kuota tambahan tersebut.

“Sehingga ini juga satu rangkaian dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak,” ujarnya.

Penyidik hingga sekarang masih mendalami dugaan pemberian uang untuk memperoleh kuota haji tambahan. Nantinya, KPK juga akan menelusuri apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif individu atau dilakukan atas perintah pihak tertentu di tingkat yang lebih tinggi dalam perusahaan penyelenggara haji.

“Ini yang masih terus didalami, karena memang dari pemeriksaan terhadap tersangka, itu juga menjadi materi penyidikan yang kemudian dilacak terus oleh penyidik,” kata Budi.

Menurutnya, apabila ditemukan keterangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, penyidik akan mencari bukti pendukung tambahan guna memperkuat pembuktian perkara.

“Ketika nanti sudah mendapatkan keterangan, maka kemudian butuh keterangan lain untuk mempertebal bukti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Rabu (24/6/2026). Pemeriksaan ini terkait proses pengambilan keputusan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri pengetahuan Hilman mengenai kebijakan pembagian kuota tambahan yang akhirnya dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Budi, keterangan yang diperoleh dari Hilman menjadi bagian penting untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK menilai pembagian kuota itu berbeda dengan skema yang selama ini berlaku, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Dari keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan,” ujarnya.

Selain menelusuri proses pengambilan keputusan, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga berperan dalam inisiasi pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK ingin memastikan apakah gagasan pembagian kuota 50:50 hanya berasal dari internal Kementerian Agama atau turut melibatkan pihak lain, termasuk asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik. Khususnya, kata dia, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK saat ini masih terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik berharap keterangan para saksi dan tersangka dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang berperan dalam proses pembagian kuota tambahan hingga dugaan aliran dana yang menyertainya.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Fuad Hasan belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. KPK kemudian kembali menahan Yaqut di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi