Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi V DPR RI, Erna Sari Dewi, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi prioritas utama pemerintah dan DPR menyusul masih tingginya angka kecelakaan kereta api di Indonesia.
Menurut Erna, fokus penanganan tidak seharusnya pada pencarian pihak yang bersalah, melainkan pada upaya pencegahan agar kecelakaan serupa tidak terus berulang. Ia mengungkapkan bahwa rata-rata terdapat sekitar 24 korban kecelakaan kereta api setiap hari, yang menunjukkan kondisi masih memprihatinkan.
“Yang menjadi perhatian utama adalah titik-titik rawan di perlintasan sebidang. Di negara maju, perlintasan sebidang hampir sudah tidak ada lagi karena memang sangat berisiko,” ujar Erna dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Ia mengapresiasi langkah pemerintah bersama PT KAI yang telah menutup lebih dari 70 perlintasan sebidang berbahaya dengan volume lalu lintas tinggi. Namun demikian, ia menilai langkah tersebut perlu diiringi dengan perbaikan sistem keselamatan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Erna menekankan pentingnya pembenahan rambu-rambu, optimalisasi sistem peringatan dini, serta kehadiran petugas penjaga di pintu perlintasan. Ia juga menyoroti masih adanya rambu pembantu yang membingungkan pengguna jalan serta belum optimalnya sistem early warning.
“Masih ada waktu sekitar tiga menit yang sebenarnya bisa dimanfaatkan masinis untuk melakukan pengereman. Karena itu, sistem peringatan dini sangat penting,” katanya.
Untuk solusi jangka panjang, Erna mendorong pembangunan flyover dan underpass guna menghapus perlintasan sebidang secara bertahap. Meski demikian, ia mengakui pembangunan tersebut membutuhkan anggaran besar dan waktu panjang, terutama terkait pembebasan lahan.
Dalam rapat Komisi V DPR RI pada Kamis (21/5/2026), juga dibahas kemungkinan revisi sejumlah regulasi keselamatan transportasi perkeretaapian. Mayoritas anggota dewan disebut mendukung penguatan aturan demi meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
“Ini soal nyawa manusia. Satu nyawa pun tidak boleh kita abaikan. Negara wajib melindungi keselamatan warganya,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















