Jakarta, Aktual.news – Pemusnahan 14 jam tangan sitaan dari terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jimmy Sutopo, dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026 yang digelar di Kantor BPA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa barang sita eksekusi yang dimusnahkan terdiri dari 14 buah jam tangan berbagai merek yang sebelumnya berasal dari terpidana Jimmy Sutopo.

Pemusnahan dilakukan setelah barang-barang tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian ahli.

“Barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan yang dilakukan pemusnahan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu,” kata Anang, di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Ia menyebut proses verifikasi melibatkan pihak ahli dan lembaga terkait untuk memastikan kondisi serta keaslian barang sebelum dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan juga dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain putusan pengadilan, pelaksanaan pemusnahan juga merujuk pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Anang mengatakan setelah pemusnahan selesai dilakukan, barang rampasan negara tersebut dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi