Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan akan melakukan penyesuaian mekanisme penetapan tersangka dalam penanganan perkara menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ke depan surat perintah penyidikan (sprindik) akan diterbitkan tanpa mencantumkan nama tersangka di awal proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Taufik dalam kegiatan media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).

“Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada. Apa itu? Terkait penetapan tersangka. Itu hanya ada di KUHAP baru. Kenapa? Disebutkan di situ pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan,” jelas Taufik.

Menurutnya, selama ini Undang-Undang KPK melalui Pasal 44 masih memungkinkan penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan. Namun, dengan hadirnya norma baru dalam KUHAP terbaru, KPK akan menyesuaikan mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah pelajari dengan Biro Hukum, juga melihat apa, aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh penegak hukum lain, Polri, Kejaksaan, dan kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, Surat Edaran, terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini, sehingga kemudian ke depan, Teman-teman juga nanti akan berhadapan seperti itu,” jelas Taufik.

Ia menambahkan, strategi baru tersebut akan diterapkan dalam proses penyidikan perkara korupsi ke depan.

“Jadi KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan. Dan itu akan berlaku sampai ke depan ini, 2026,” imbuh dia.

Meski demikian, Taufik menegaskan mekanisme tersebut tidak berlaku dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus tertangkap tangan, penetapan status hukum tetap harus dilakukan secara cepat.

“Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata ya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain