Global Sumud Flotilla. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.news – Sembilan warga negara Indonesia (WNI) dipastikan sempat ditahan militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Jalur Gaza. Para relawan dilaporkan mengalami tindakan kekerasan selama berada dalam tahanan sebelum akhirnya dibebaskan dan menjalani proses deportasi.

Sembilan WNI tersebut yakni Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Andi Angga Prasadewa, Asad Aras Muhammad, Hendro Prasetyo, serta empat jurnalis Indonesia yakni Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan Billah, Andre Prasetyo Nugroho, dan Rahendro Herubowo.

Mereka ditangkap secara bertahap oleh militer Israel di perairan sekitar Siprus hingga wilayah dekat Gaza sejak Senin (18/5/2026), saat membawa bantuan kemanusiaan berupa obat-obatan dan logistik untuk warga sipil Palestina.

Koordinator Media Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Harfin, mengatakan seluruh delegasi Global Sumud Flotilla dan Freedom Flotilla Coalition (FFC), termasuk sembilan WNI, kini telah keluar dari fasilitas penahanan Israel.

“Seluruh delegasi Global Sumud Flotilla dan Freedom Flotilla Coalition yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot telah dibebaskan dari fasilitas penahanan Israel,” ujar Harfin dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, para relawan saat ini tengah menjalani proses deportasi melalui Bandara Ramon Eilat menuju Istanbul, Turki. Tim advokasi GSF disebut masih terus memantau proses pemulangan untuk memastikan seluruh aktivis dapat keluar dari Israel dengan aman.

“Para delegasi saat ini sedang dalam proses deportasi dan pemulangan keluar dari wilayah Israel melalui Bandara Ramon/Eilat menuju Istanbul, Turki,” katanya.

Harfin mengungkapkan selama dalam penahanan, sejumlah relawan mengalami perlakuan tidak manusiawi. Bentuk kekerasan yang dilaporkan antara lain pemukulan, penggunaan taser dan peluru karet, penghinaan, pelecehan, hingga pemaksaan posisi menyakitkan yang menyebabkan beberapa korban mengalami luka serius.

“Seluruh operasi intersepsi kapal di perairan internasional, penculikan sipil, penahanan sewenang-wenang, hingga tindakan kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” ujar Harfin.

Di sisi lain, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir mengunggah video penangkapan para relawan melalui akun X miliknya. Dalam video tersebut, para relawan tampak diseret dan dipaksa tiarap dengan tangan terikat ke belakang.

Salah satu relawan perempuan yang meneriakkan “free-free Palestine” juga terlihat ditarik paksa oleh aparat Israel hingga dipaksa bersujud.

“Beginilah cara kita menerima para pendukung terorisme. Selamat datang di Israel,” tulis Ben Gvir dalam unggahannya.

Dalam video itu, Ben Gvir juga mencemooh para relawan kemanusiaan yang ditangkap.

“Mereka datang dengan penuh kebanggaan sebagai pahlawan besar. Lihatlah penampilan mereka sekarang. Bukan pahlawan atau apa pun. Pendukung teroris,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak Israel melalui bantuan Turki, Yordania, dan Mesir guna memastikan kondisi para WNI tetap aman.

“Kemudian diproses secepat-cepatnya untuk segera bisa kembali, untuk bisa dideportasi ke Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak kurang satu apa pun,” ujar Sugiono di Kompleks Parlemen, Rabu (20/5/2026).

Sugiono menilai tindakan militer Israel lebih tepat disebut sebagai intersepsi terhadap kapal bantuan kemanusiaan, bukan penculikan atau penyanderaan.

“Ini bukan kasus penculikan atau penyanderaan. Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan di-intercept karena memang mereka melarang,” katanya.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi keberanian para relawan Indonesia yang berangkat membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina.

“Saya apresiasi courage-nya, keberaniannya, dan kita berharap tujuan untuk menyampaikan bantuan kemanusiaan ini bisa terus terlaksana lewat berbagai jalur dan berbagai sumber,” ujar Sugiono.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah segera mengupayakan pembebasan para WNI yang ditahan Israel.

“Saat ini Indonesia perlu berupaya untuk membebaskan para WNI yang ditahan oleh otoritas Israel,” kata Hikmahanto.

Namun, ia menilai Indonesia sebaiknya tidak melakukan komunikasi langsung dengan Israel agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan diplomatik tertentu, termasuk dorongan pembukaan hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Menurut Hikmahanto, langkah penanganan WNI sebaiknya dilakukan secara koordinatif bersama negara-negara lain yang warganya juga ditahan dalam misi kemanusiaan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt