Indramayu, Aktual.news – Pekik teriakan dari pengunjung dan Keluarga korban sidang pembunuhan sempat menggema.di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).
Teriakan kekecewaan tersebut ramai terdengar akibat kekecewaan Keluarga korban pembunuhan 5 orang tersebut yang ditunda oleh majelis hakim.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, keributan kembali terjadi di dalam ruang sidang hingga luar sidang yang meneriaki ‘pembunuh, pembunuh’ terhadap terdakwa Ririn Rifanto.
Sementara, rencana agenda sidang yang digelar di PN Indramayu adalah pembuktian dari pihak terdakwa Ririn Rifanto.

Semula, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM mengaku hendak menghadirkan saksi ahli IT dan ahli pidana.
Hanya saja, saksi ahli yang hendak dihadirkan tidak datang dengan alasan sedang berobat ke Jakarta.Toni pun meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang selanjutnya.
Majelis hakim lalu memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
Jalannya persidangan yang hanya beberapa menit itu langsung menuai reaksi kecewa dari keluarga dan kerabat korban yang memenuhi ruang sidang.
Mereka berharap agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan dan majelis hakim bisa memvonis terdakwa dengan hukuman berat.
Bahkan pengunjung pun geram dengan terdakwa Ririn maupun kuasa hukumnya. Pasalnya, mereka yakin jika Ririn merupakan pelaku pembunuhan sesungguhnya terhadap Syahroni dan keluarganya.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Priyo telah mencabut pernyataannya mengenai keterlibatan empat nama Aman Yani, Joko, Hardi dan Yoga. Bahkan, dia mencabut kuasa hukumnya dari Toni RM ke Ruslandi.

Dalam pernyataannya, menurut Priyo, keempat nama tersebut murni hasil karangan dari terdakwa Ririn. Priyo pun membeberkan kronologi di malam berdarah bagi H Syahroni, anak, menantu dan dua cucunya pada Agustus 2025 silam.
Dia menyebut Ririn sebagai pelaku utama atau eksekutor tunggal dalam pembunuhan itu.
“Kejadian sebenarnya yang melakukan eksekusi pembunuhan satu keluarga (lima) orang di (Kelurahan) Paoman adalah Ririn. Saya hanya membantu peristiwa itu karena dalam tekanan diancam akan dibunuh Ririn,” tutur Priyo.
Dia juga mengaku tidak mengenal Aman Yani yang semula disebutnya sebagai pelaku utama. Sedangkan nama Hardi, Yoga dan Joko, hanyalah nama fiktif dan karangan Ririn.
Laporan: Pradesta Bagus
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















