Jakarta, Aktual.news – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyebut pelaku begal cenderung segan terhadap kehadiran prajurit TNI. Menurut Anton, penegakan hukum terhadap tindak pidana begal tetap menjadi tugas utama Polri sebagai institusi yang berwenang menangani persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya memandang hal tersebut sebagai refleksi dari tingkat kepercayaan dan kewibawaan institusi TNI di tengah masyarakat. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penanganan tindak pidana seperti begal pada dasarnya merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri,” kata Anton kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Anton menilai keterlibatan TNI dalam membantu penanganan aksi kejahatan jalanan dapat dipahami sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat. Ia menyebut dukungan TNI kepada Polri telah memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
“Pelibatan TNI dapat dipahami sebagai bagian dari operasi bantuan kepada Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang TNI,” ujarnya.
Meski demikian, Anton mengingatkan bahwa pelaksanaan bantuan tersebut harus dilakukan secara proporsional, terukur, dan sesuai kebutuhan di lapangan. Menurutnya, koordinasi yang jelas antara TNI dan Polri sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa TNI mengambil alih tugas kepolisian. Prinsipnya, kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anton menekankan bahwa keberhasilan memberantas begal tidak hanya bergantung pada kehadiran aparat yang disegani masyarakat. Berbagai aspek lain seperti kualitas intelijen, patroli pencegahan, pengawasan wilayah rawan, pemanfaatan teknologi keamanan, hingga efektivitas penegakan hukum juga menjadi faktor penting.
“Yang lebih penting bukan soal apakah TNI perlu menggelar operasi sendiri untuk menumpas begal, melainkan bagaimana negara mampu menghadirkan keamanan secara efektif melalui kolaborasi antarlembaga yang profesional dan sesuai koridor hukum,” katanya.
Selain pendekatan penindakan, Anton juga mendorong penguatan langkah-langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas. Ia mengusulkan peningkatan patroli di kawasan rawan, penambahan penerangan jalan, perluasan pemasangan CCTV, serta penguatan sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat.
“Dengan demikian, upaya pemberantasan begal tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah potensi tindak kriminal sejak dini,” ujar Anton.
Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI tidak secara langsung menangani persoalan begal. Menurutnya, kehadiran prajurit di tengah masyarakat dapat memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan.
“Nggak juga lah, kita kan cuma cari… siapa yang urus begal? Nggak ada yang urus. Begal itu jadi takut karena ada tentara gitu loh bukan ngurus-ngurusin. Ada tentaranya di tempat situ karena ada begal ngelihat tentara, nggak jadi,” ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Maruli menambahkan bahwa TNI AD saat ini lebih memprioritaskan keterlibatan dalam pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya pada proyek-proyek yang membutuhkan dukungan logistik dan mobilitas tinggi.
“Jadi kita mengerjakan hal-hal yang tidak terjangkau oleh kementerian misalnya, daerah 3T pulau. Karena project, nilai projectnya nggak besar tapi pekerjaannya perlu transportasi yang luar biasa. Nah nanti sebentar lagi ada kegiatan kita di pulau-pulau terluar,” ungkap Maruli.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












