Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, yakni terdakwa korporasi tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa korporasi melalui perwakilannya bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana.
“Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya,” ungkap Hakim Ketua.
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sebelumnya tuntutan denda sebesar Rp750 juta serta uang pengganti senilai Rp179,99 miliar.
Sebelumnya, PT Acset Indonusa didakwa menerima uang senilai Rp179,99 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Widya Sihombing menyebutkan dana diterima melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset bersama-sama dengan para terpidana terkait kasus tersebut, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.
“Uang diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500),” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2025.
Akibat tindakan memperkaya suatu korporasi tersebut, JPU mendakwa PT Acset terlibat merugikan keuangan negara dengan total Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.
Secara perinci, kerugian negara meliputi Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.
“Laporan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 pada tanggal 29 Desember 2023,” ungkap JPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi











