Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merevisi dasar argumentasi hukum dalam mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan berbasis gender (KBG) ekstrem yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan dalam relasi personal.

Dalam pernyataan sikap yang dikutip dari akun Instagram pribadinya, @riekediahp, pada Minggu (28/6/2026), Rieke menilai penggunaan Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention against Torture/CAT) sebagai dasar hukum dalam kasus tersebut kurang tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di persidangan.

Menurut Rieke, kasus yang melibatkan Taufik Hidayat merupakan bentuk intimate femicide yang ditandai dengan dugaan penyekapan selama bertahun-tahun, penganiayaan fisik berat hingga menyebabkan disabilitas permanen, serta kekerasan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.

Ia secara khusus menyoroti pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang disampaikan pada 26 Juni 2026 dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan di Kantor Ombudsman RI. Menurutnya, penggunaan kerangka Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) sebagai dasar mendesak penanganan perkara tersebut tidak sesuai dengan doktrin hukum materiil.

Rieke menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Konvensi Anti-Penyiksaan, unsur penyiksaan hanya dapat dikenakan apabila tindakan tersebut dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara. Karena itu, penerapan konvensi tersebut terhadap pelaku dari kalangan sipil dinilai tidak tepat.

“Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil/non-negara justru menciptakan blunder fatal. Pernyataan tersebut dapat membuka celah hukum yang menguntungkan penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan di pengadilan karena salah menerapkan hukum internasional,” kata Rieke.

Sebaliknya, Rieke berpandangan bahwa kasus tersebut seharusnya menggunakan kerangka Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Menurutnya, CEDAW merupakan instrumen hukum yang relevan karena mengikat aktor non-negara dan menjadi landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, Rieke juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan dakwaan kumulatif berlapis terhadap pelaku dengan mengombinasikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan UU TPKS. Dakwaan tersebut, menurutnya, dapat mencakup dugaan penganiayaan berat berencana, penyekapan yang mengakibatkan luka berat, serta kekerasan seksual fisik dengan pemberatan hukuman.

Dalam rekomendasinya, Rieke meminta Komnas Perempuan segera melakukan reposisi narasi hukum ke dalam kerangka CEDAW demi menjaga ketepatan argumentasi hukum. Ia juga mendesak Kepolisian dan Kejaksaan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal melalui dakwaan berlapis serta memastikan pemulihan hak korban, termasuk restitusi finansial dan biaya medis yang bersumber dari aset milik pelaku.

Selain itu, Rieke menolak segala bentuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, mengingat tingkat kekerasan yang diduga terjadi tergolong ekstrem, proses hukum harus berjalan hingga tuntas demi menjamin keadilan bagi korban dan perlindungan hak asasi perempuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi