Ilustrasi

Jakarta, Aktual.news — Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong pemerintah segera melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan akses layanan kesehatan bagi jutaan peserta yang saat ini berstatus tidak aktif.

Nurhadi menyoroti masih besarnya jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan meski tercatat sebagai peserta. Dari sekitar 284 juta peserta terdaftar, hanya sekitar 229 juta yang berstatus aktif, sementara sekitar 55 juta lainnya tidak aktif.

“Lalu apa gunanya kita membanggakan angka cakupan hampir 99 persen kalau puluhan juta rakyat masih berpotensi ditolak atau terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas, serta Direksi BPJS Kesehatan. Ia menilai BPJS Kesehatan selama ini lebih berfokus pada capaian angka kepesertaan tanpa diimbangi penyelesaian persoalan akses layanan di lapangan.

Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, keberhasilan program JKN tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang terdaftar, melainkan dari sejauh mana masyarakat benar-benar dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

“Kita jangan terjebak pada angka-angka yang terlihat indah di atas kertas. Yang dirasakan rakyat adalah apakah saat sakit kartu BPJS bisa digunakan atau tidak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya peserta yang menunggak iuran akibat keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan segera merealisasikan komitmen pemutihan tunggakan agar peserta dapat kembali aktif.

“Jangan sampai mereka dihukum dua kali, sudah miskin, ketika sakit masih tidak bisa berobat karena persoalan administrasi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi