Jakarta, Aktual.news – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM (subscriber identity module) nomor HP baru menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah uji coba selama hampir lima bulan menunjukkan hasil positif dan sistem dinilai siap diterapkan secara nasional.

“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh secara nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5).

Ia menyebut sistem yang dimiliki operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart telah terbukti andal selama masa uji coba.

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat sebanyak 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik wajah, dengan rata-rata sekitar 300 ribu nomor baru per bulan.

Edwin menambahkan, proses registrasi biometrik dinilai lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yakni hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua menit.

Selain mempercepat proses registrasi, penggunaan biometrik wajah juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital seperti penipuan, phishing, dan pencurian identitas.

Kemkomdigi juga memastikan keamanan data masyarakat dalam proses tersebut. Edwin menegaskan operator seluler tidak menyimpan data biometrik pengguna.

“Tidak ada operator seluler yang menyimpan data. Data biometrik hanya dikelola oleh Dukcapil,” tegasnya.

Dalam prosesnya, operator hanya melakukan enkripsi data wajah yang kemudian dikirim ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk verifikasi kesesuaian data.

Registrasi biometrik dapat dilakukan melalui gerai operator seluler maupun aplikasi dan situs resmi masing-masing operator, seperti MyTelkomsel, myXL, dan myIM3.

Kemkomdigi menilai dengan kesiapan sistem, respons positif masyarakat, serta dukungan operator, implementasi penuh kebijakan ini dapat berjalan tanpa kendala.

Kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan.

Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan keamanan ekosistem digital sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi