Ilustrasi suasana aktivitas Otoritas Jasa Keuangan. Antara (Ist)

Jakarta, Aktual.news – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengamankan dana korban penipuan daring sebesar Rp638,9 miliar sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp169,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dari ancaman kejahatan siber yang semakin meningkat.

“Langkah responsif ini menjadi bukti nyata komitmen pelindungan konsumen dari ancaman kejahatan siber di tanah air,” kata Hudiyanto dalam kegiatan Jurnalis Class Angkatan 12 di Jakarta, Selasa (30/6).

Menurutnya, dana tersebut berhasil diamankan melalui pemblokiran transaksi mencurigakan sebelum dialihkan oleh pelaku, sehingga dapat mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar. OJK bersama IASC juga terus mempercepat proses verifikasi agar dana yang berhasil diamankan dapat segera dikembalikan kepada para korban.

“Kami terus memproses untuk bisa dilakukan pengembalian dana secara maksimal dan cepat kepada para korban. Kami menangani sekitar 1.300 laporan yang masuk setiap harinya,” ujarnya.

Hudiyanto menjelaskan keberhasilan tersebut didukung penerapan sistem kolokasi yang menghimpun perwakilan dari 17 bank dan lima penyelenggara sistem pembayaran, termasuk dompet digital, dalam satu pusat koordinasi. Sistem tersebut memungkinkan proses penundaan transaksi mencurigakan dilakukan lebih cepat karena memangkas tahapan birokrasi.

Melalui sinergi yang beroperasi selama 24 jam, IASC mencatat telah memblokir 515.554 rekening yang diduga terkait tindak penipuan serta menangani 579.459 laporan pengaduan masyarakat.

Selain mempercepat pemblokiran dana hasil kejahatan, OJK juga memperkuat langkah pencegahan melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 14 Januari 2026 untuk mengintegrasikan sistem deteksi dini penipuan daring secara nasional.

Melalui integrasi tersebut, korban penipuan nantinya dapat langsung mengakses sistem IASC untuk mengetahui apakah dana hasil kejahatan telah berhasil diamankan dan berpotensi dikembalikan, bahkan sebelum membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Inisiatif ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak penipu dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia,” kata Hudiyanto.

Di sisi lain, Satgas PASTI juga terus memperketat pengawasan terhadap promosi aset keuangan digital ilegal. OJK telah menghentikan aktivitas sejumlah key opinion leader (KOL) yang mempromosikan pedagang aset keuangan digital (PAKD) tidak berizin. Sejumlah KOL telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan diminta menurunkan konten promosi yang melanggar ketentuan.

Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap konten media sosial maupun tautan yang menawarkan PAKD ilegal. OJK mengingatkan para KOL agar hanya mempromosikan produk dan platform yang telah memiliki izin serta menyampaikan informasi secara transparan, termasuk mengenai risiko investasi.

Hudiyanto menambahkan OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus mengenai influencer keuangan atau finfluencer guna memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

OJK kembali mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip legal dan logis (2L) sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan, yakni memastikan penyedia jasa telah berizin dan mewaspadai tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga didorong segera melapor melalui layanan IASC agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan secepat mungkin.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi