Jakarta, Aktual.news – Pemerintah mendukung usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengusulan rancangan undang-undang (RUU) tentang pidana terhadap perilaku lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai usulan penyusunan yang diinisiasi patut ditindaklanjuti dan didiskusikan secara mendalam.
“Ya patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” kata dia menjawab pertanyaan pewarta selepas pembukaan seminar nasional di Aula Kampus Universitas Nasional di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia menjelaskan bahwa rangkaian diskusi yang lebih komprehensif ke depan perlu diselenggarakan dengan menyelaraskan berbagai perspektif, termasuk kesesuaian terhadap ketentuan-ketentuan ajaran agama.
Pemerintah juga memandang perlu memberikan ruang dan kesempatan luas bagi publik dalam mengawal wacana regulasi ini, mengingat proses pembentukan suatu undang-undang di Indonesia memiliki tahapan yang panjang.
Tahapan awal pembentukan hukum formal tersebut, menurut dia, tepat jika dimulai dari ruang-ruang diskusi ilmiah dan dialog terbuka untuk menyerap aspirasi serta masukan berbagai elemen masyarakat.
“Untuk itu perlu kita memberikan kesempatan ya proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi. Ya saya kira itu dulu ya,” ujar dia.
Sebelumnya, MUI mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun draf naskah akademik serta RUU Pidana LGBT untuk didorong agar bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengonfirmasi bahwa langkah hukum itu diambil karena pendekatan moralitas dan imbauan sosial yang dilakukan selama ini dinilai belum efektif dalam merespons fenomena tersebut di ruang publik.
MUI memandang kehadiran regulasi khusus yang berkekuatan hukum tetap sangat diperlukan demi memberikan landasan hukum dan kepastian aturan yang lebih jelas dan tegas dalam tata negara terkait dengan persoalan tersebut.
Seluruh draf serta kajian naskah akademik yang ada saat ini sedang dimatangkan oleh komisi terkait di MUI sebelum diserahkan secara resmi sebagai dasar pengusulan undang-undang baru kepada badan legislatif DPR RI.
Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta MUI untuk segera menyerahkan draf dan naskah akademik RUU Pidana LGBT yang tengah disusun agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi di DPR.
“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut dia, setiap usulan legislasi yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan akan dipelajari dan ditelaah sesuai prosedur yang berlaku di DPR.
Karena itu, MUI perlu memastikan draf dan naskah akademik RUU tersebut disampaikan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR.
“Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” ujarnya.
Saan mengatakan pembahasan lebih lanjut akan bergantung pada substansi usulan yang diajukan, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












