Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, Aktual.newsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang KPK yang mengatur status jabatan pimpinan lembaga tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga independensi lembaga.

“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurut Budi, putusan tersebut menutup ruang multitafsir sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan melalui mekanisme nonaktif bagi pimpinan dari jabatan sebelumnya.

“Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan,” katanya.

Ia menegaskan, prinsip utama yang dijaga KPK adalah integritas dan independensi, yang diperkuat melalui sistem kerja kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan.

“Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” ujarnya.

KPK juga menilai putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan agar tetap profesional dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam amar putusan, pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya secara permanen, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan sebagian.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan jabatan pimpinan KPK merupakan penugasan publik yang bersifat sementara, sehingga tetap membuka peluang untuk kembali ke profesi sebelumnya setelah masa jabatan berakhir.

Namun demikian, MK menegaskan bahwa selama menjabat, pimpinan KPK wajib nonaktif dari jabatan atau profesi asal guna menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi