Jakarta, Aktual.news – Pasca ditolaknya Eksepsi Tergugat Muktamar X yaitu Mardiono, sidang perkara 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst berlanjut ke pemanggilan saksi. Kali ini penggugat menghadirkan saksi dari unsur peserta Muktamar X PPP yaitu Sekretaris DPW PPP Banten, H. Ahmad Fauzi atau yang akrab dengan panggilan Rully.
Dalam kesaksiannya H. Rully dengan tegas membantah klaim yang menyatakan Mardiono terpilih secara aklamasi di Muktamar. H. Rully menegaskan bahwa Aklamasi tidak ada di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak.
“Tidak ada itu Aklamasi Mardiono, itu hanya klaim sepihak. Bagaimana mungkin ada aklamasi untuk Mardiono sementara DPW PPP Banten saja tidak mendukungnya”. Tegas Rully, Kamis (30/4/2026).
Adapun alasan kenapa DPW PPP Banten tidak mendukung Mardiono, karena Mardiono dinilai sudah gagal mempertahankan PPP untuk lolos di Senayan.
Saksi juga mengaku ditanya oleh hakim terkait hasil muktamar, dan dengan tegas saksi menjawab bahwa Muktamirin memutuskan H. Agus Suparmanto yang terpilih secara aklamasi. Bukan Mardiono.
“Saya juga sampaikan kepada hakim, bahwa yang terpilih secara aklamasi di Muktamar X PPP itu H. Agus Suparmanto. Bukan Mardiono, karena Mardiono sudah tidak lagi mengikuti Muktamar sejak selesai Pembukaan Muktamar”. Terang Rully.
Sebagaimana diketahui, Mardiono merupakan mantan Ketua DPW PPP Banten, namun DPW PP Banten sendiri tidak mendukung Mardiono, melainkan mendukung Agus Suparmanto.
Sidang ini merupakan bagian dari sengketa internal PPP yang tengah bergulir di pengadilan, menyusul perbedaan klaim hasil Muktamar X.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi





















