Jakarta, Aktual.news – Sidang sengketa Muktamar X PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut pasca ditolaknya eksepsi tergugat Mardiono, kini persidangan masuk ke babak pemanggilan saksi fakta. (13/052026).

Mantan Pimpinan sidang Muktamar X PPP Komarudin Taher atau yang akrab dipanggil Komeng dihadirkan dalam sidang tersebut. Dalam kesaksiannya ia mengatakan bahwa tidak ada keputusan Mardiono terpilih aklamasi di Muktamar.

Komeng menegaskan bahwa itu hanya klaim sepihak melalui media.

“Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media aja. Entah keputusannya di mana saya enggak tahu,” ujarnya.

Lebih lanjut Komeng menegaskan bahwa persidangan paripurna Muktamar PPP seluruhnya hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol Jakarta hingga Agus Suparmanto satu-satunya Calon Ketua Umum yang mendaftar dan dinyatakan aklamasi.

“Seluruh persidangan Muktamar hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol. Tidak ada yang lain. Semua berjalan sangat demokratis hingga Agus Suparmanto calon satu-satunya yang terpilih aklamasi di setujui oleh lebih dari 2/3 peserta sidang yang hadir,” ungkapnya.

Komeng menjelaskan bahwa terpilihnya Agus Suparmanto sudah sesuai AD/ART yang perubahannya sudah disepakati di forum Muktamar. Ada hal pokok dalam perubahan AD/ART diantaranya;

1. Muktamar sah apabila dihadiri 2/3 peserta Muktamar. Secara kumulatif.

2. ⁠Persyaratan Calon Ketua Umum dibuka kepada siapapun yang memiliki visi untuk membesarkan PPP pasca gagal lolos PT pada pemilu 2024. Meskipun bukan dari kader yang penting memiliki pengalaman pernah menduduki jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional.

Hal Sesuai dengan tema Muktamar yaitu Transformasi PPP untuk Indonesia. Transformasi yang dimaksud adalah mensyaratkan adanya perubahan baik dari segi kepemimpinan maupun sistem kepartaian.

3. ⁠Perubahan AD/ART hasil Muktamar X ini berlaku sejak ditetapkan.

Lebih lanjut ketika ditanya soal Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk oleh DPP PPP, dia mengaku tidak tahu dan tak mau tahu. Komeng menganggap itu hanya akal-akalan yang dibuat secara inkonstitusional.

“Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai,” ucap Komeng.

“Jika ada yang tidak mengakui atau sengaja tidak membentuk Mahkamah Partai berarti melanggar undang-undang,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi