Jakarta, Aktual.news – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 10 saksi, meminta keterangan dari dua ahli, serta melakukan ekspose perkara. Seluruh rangkaian tersebut dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status hukum AYS.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Serangkaian tindakan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Dalam konstruksi perkara, AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana program MBG atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. SS diduga memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Melalui akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong serta mengatur proses pendaftaran mitra melalui portal resmi MBG. Penyidik menemukan adanya pembatalan terhadap calon SPPG yang telah disetujui, kemudian dikembalikan ke tahap awal.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi masuknya calon SPPG baru meski pendaftaran telah ditutup. Ia juga disinyalir memberikan sejumlah uang kepada SS, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang diduga berasal dari calon mitra yang ingin diloloskan dalam program tersebut.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut praktik tersebut merupakan bentuk intervensi melawan hukum dalam tata kelola program strategis pemerintah. “Tersangka AYS memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, AYS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung guna mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan pejabat Badan Gizi Nasional. Kasus ini juga mencakup dugaan penyimpangan lain seperti afiliasi pengelola SPPG serta indikasi mark up pengadaan barang dalam program MBG.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi












