Jakarta, Aktual.news – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti komposisi usulan tambahan anggaran Kementerian Hukum Tahun 2027 yang dinilai belum berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam penyediaan bantuan hukum.

Dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026), Sugiat menyoroti ketidakseimbangan alokasi dari total usulan tambahan anggaran sebesar Rp837 miliar. Ia mencatat sekitar Rp750 miliar dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana internal, sementara anggaran bantuan hukum untuk rakyat hanya Rp35 miliar.

“Bandingkan, untuk rakyat hanya Rp35 miliar, sedangkan untuk internal kementerian mencapai Rp750 miliar. Ini menimbulkan pertanyaan soal rasa keadilan dalam penyusunan anggaran,” ujar Sugiat.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa kondisi ini tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto, yang mengutamakan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, pembangunan sektor hukum seharusnya lebih menitikberatkan pada penguatan layanan publik dan akses keadilan, bukan sekadar pembangunan fisik.

Menanggapi alasan peningkatan anggaran fisik akibat pemisahan Kementerian Hukum dan HAM, Sugiat menilai argumen tersebut kurang tepat. Berdasarkan kunjungannya ke daerah, ia menemukan bahwa banyak aset dan gedung masih dikuasai Kementerian Hukum. Untuk kementerian hasil pemekaran yang kekurangan fasilitas, ia menyarankan agar bisa memanfaatkan atau menyewa, bukan dengan membangun fisik secara masif.

Sugiat meminta Kementerian Hukum untuk menyusun ulang struktur anggaran agar lebih berpihak pada peningkatan akses keadilan. Ia mengingatkan bahwa esensi pembangunan hukum terletak pada penguatan “ruh” keadilan bagi masyarakat.

“Saya berharap struktur anggaran ini bisa diformulasikan ulang agar lebih berpihak kepada rakyat. Jangan sampai pembangunan fisik lebih dominan, sementara kebutuhan dasar masyarakat terhadap keadilan terabaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa akses terhadap bantuan hukum masih menjadi persoalan serius. Jika rakyat tidak percaya lagi kepada negara untuk mendapatkan keadilan hukum, hal itu menjadi tanda bahaya yang harus diwaspadai oleh pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi