Jakarta, Aktual.news – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi daerah se-Wilayah Papua dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun. Rinciannya terdiri atas Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun.

Ribka menegaskan percepatan penyusunan RAP menjadi langkah krusial untuk mendorong akselerasi pembangunan di Papua. Karena itu, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan RAP harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) agar program yang dirancang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat proses tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang menjadi pedoman dalam penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan.

Lebih lanjut, Ribka meminta Pemda segera menindaklanjuti hasil evaluasi RAP, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui penganggaran dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

Perubahan tersebut selanjutnya dapat dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.

Ribka juga menegaskan bahwa penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, ketepatan waktu dan sasaran dalam pelaksanaan program menjadi kunci agar manfaat dana tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua.

“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya.

Ia berharap optimalisasi pemanfaatan dana tersebut mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan di wilayah Papua secara berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi