Jakarta, Aktual.news – Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan insider fraud yang menyeret platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus tersebut disebut telah menimbulkan kerugian bernilai triliunan rupiah dan berdampak kepada lebih dari 14.000 lender dari berbagai kalangan.
Anggota Paguyuban Lender DSI, Eko Nugroho, mengatakan para korban bukan sekadar angka statistik, melainkan masyarakat yang kehilangan tabungan dan dana untuk kebutuhan hidup.
“Korban adalah pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, keluarga kecil, hingga tenaga medis yang kehilangan tabungan masa depan. Uang yang seharusnya digunakan untuk biaya sekolah, pengobatan, modal usaha, dan masa pensiun diduga habis diputar dalam skema yang keji dan tidak berperasaan,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (3/7).
Eko mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial FH disebut memiliki latar belakang sebagai mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pernah menduduki posisi strategis di sektor keuangan digital.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan semata-mata akibat ketidaktahuan terhadap aturan, melainkan diduga dilakukan oleh pihak yang memahami sistem, mekanisme pengawasan, hingga celah yang ada.
“Ibarat orang yang hafal letak pintu darurat, CCTV, hingga brankas, lalu masuk dan membobol gedungnya sendiri. Bedanya, yang hilang bukan uang receh, tetapi dana masyarakat bernilai triliunan rupiah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kerugian yang dialami para lender tidak hanya berupa hilangnya saldo investasi, tetapi juga masa depan keluarga yang bergantung pada dana tersebut.
“Ada anak yang cita-citanya terancam, keluarga yang terpaksa berutang, pengobatan yang tertunda, hingga pensiunan yang kehilangan rasa aman di hari tua,” katanya.
Paguyuban juga menilai, apabila benar dana korban digunakan untuk kepentingan pribadi, gaya hidup, maupun pembelian aset oleh pihak-pihak tertentu, maka perbuatan tersebut tidak hanya merupakan kejahatan finansial, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Paguyuban Lender DSI menyampaikan kekecewaan terhadap sikap yang dinilai lambat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merespons persoalan tersebut.
“Sebagai lembaga pengayom umat dan otoritas pengawas sektor keuangan, sikap diam dan lambatnya respons di tengah penderitaan masyarakat kecil mencederai rasa keadilan,” ujar Eko.
Paguyuban mendesak Kejaksaan Agung, penyidik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta seluruh pihak terkait untuk menelusuri seluruh aliran dana hasil dugaan tindak pidana tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menandatangani, tetapi telusuri siapa yang menerima, menikmati, menyembunyikan, atau membantu mengalihkan aset yang berasal dari uang korban,” tegasnya.
Di sisi lain, Paguyuban mengapresiasi langkah Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan seluruh penyidik yang telah membawa perkara ini ke tahap penting.
Meski demikian, Eko menilai proses penegakan hukum belum selesai. Menurutnya, tahapan penuntutan, pelacakan aset (asset tracing), penyitaan, hingga pemulihan aset (asset recovery) menjadi kunci agar hak-hak para korban dapat dikembalikan secara maksimal.
“Pelaku diproses hukum itu penting. Namun apabila aset masih aman dan dana korban belum kembali, maka keadilan belum sepenuhnya dirasakan para korban,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt












