Malang, Aktual.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Proses hukum memasuki babak baru setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026). Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan dalam perkara tersebut OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN.
“Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN,” kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).
Agus mengungkapkan proses penyidikan tidak berjalan mudah. Selama penyidikan, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sempat melakukan upaya melarikan diri, serta dua kali mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana di bidang perbankan. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain tidak mencatat penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Selain itu, tersangka diduga membuat pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Tak hanya itu, GK juga diduga menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur.
Dalam perkara yang sama, penyidik menemukan dugaan tidak dicatatkannya penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatannya, GK disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt












