Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang turut menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Di sisi lain, Raja Juli menegaskan siap bersikap kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan terhadap siapa pun, termasuk Menteri Kehutanan, akan dilakukan apabila dinilai diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi konstruksi perkara.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut Achmad, penyidik menemukan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dana tersebut disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
“Koperasi ada usaha. Itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pelepasan kawasan HPT. Peran pemerintah daerah sebatas memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi tata ruang dan wilayah, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
“Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik,” kata Achmad.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Lima di antaranya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya kemudian memenuhi panggilan penyidik.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Menanggapi perkembangan penyidikan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menegaskan kementeriannya akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk apabila penyidik membutuhkan dokumen maupun keterangan dari dirinya atau jajaran Kementerian Kehutanan.
“Apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insyaallah kami akan penuhi. Ini dalam rangka pemberantasan korupsi dan memperbaiki tata kelola sektor kehutanan,” kata Raja Juli, Kamis (2/7).
Menurut Raja Juli, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kementerian memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK, Raja Juli menegaskan siap memberikan penjelasan apabila diminta oleh penyidik.
“Nanti kita jelaskan,” ujarnya singkat.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara berpotensi dimintai keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












