Denpasar, Aktual.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi sebanyak 342 warga negara asing (WNA) sepanjang semester pertama 2026 setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian. Pelanggaran tersebut didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran masa berlaku izin tinggal (overstay).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan tindakan deportasi merupakan hasil dari pengawasan yang diperketat serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap warga asing yang melanggar ketentuan di Indonesia.
“Penegakan hukum berkesinambungan ini dilakukan secara masif oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Bali,” kata Felucia dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh kantor imigrasi di wilayah Bali bergerak secara terpadu, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Menurut Felucia, pengawasan dilakukan melalui penyisiran di lokasi hunian maupun titik-titik yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing di masing-masing wilayah kerja.
“Kami menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga menyasar aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi maupun sosial.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain overstay, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum serta pelanggaran norma adat yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, Felucia menegaskan Imigrasi Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang datang ke Pulau Dewata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mengembangkan Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Namun, ia menekankan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, Imigrasi memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Imigrasi akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan,” tegasnya.
Felucia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen nyata Imigrasi Bali dalam menegakkan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt












