Kejaksaan Agung Sita kendaraan diantaranya Lamborghini Milik Bos Bauksit di Kalimantan Barat. Aktual/ACHMAT

Jakarta, Aktual.news – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025. Penyitaan dilakukan sebagai langkah penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan berlangsung selama enam hari, sejak 11 Juni hingga 16 Juni 2026, di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. “Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana,” kata Anang, di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga milik SDT alias Aseng. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah sebuah mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 yang disebut sempat disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci kendaraannya dibuang ke dalam parit.

Selain Lamborghini tersebut, penyidik juga menyita berbagai aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara, meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, dan tiga kendaraan operasional tambang merek Triton. Selain itu, terdapat empat kavling tanah berikut bangunan di atasnya yang berada di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong di lokasi yang sama. .

Tim penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka di Kalimantan Barat maupun Jakarta. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia emas dengan berat keseluruhan mencapai delapan kilogram. Menurut Anang Supriatna, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Berdasarkan hasil penyidikan, SDT alias Aseng diduga menjalankan aktivitas yang melanggar ketentuan sejak 2017. Ia disebut tidak didahului proses due diligence yang sah, menggunakan data yang tidak sebenarnya, serta tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, hasil produksi bauksit tersebut diduga diperdagangkan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar. Penyidik menduga penerbitan dokumen tersebut dilakukan dengan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral. “Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat