Jakarta, Aktual.news – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kasus tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Raja Juli mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah pertemuan berakhir dan Suhardiman meninggalkan kantor.
“Benar pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Raja Juli, setelah mengetahui adanya amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak untuk membukanya.
Awalnya, pengembalian dijadwalkan pada 5 Juni 2026. Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampingi agenda pertemuan Raja Juli dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Narendra Jatna.
“Akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni 2026. Hari Kamisnya tanggal 11 Juni, Pak Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi,” ujarnya.
Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau Herry Heryawan agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Ia memastikan amplop tersebut telah dikembalikan pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman.
“Jadi tanggal 12, hari Jumat, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop-amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
Ia mengklaim proses pengembalian itu disertai bukti administrasi berupa tanda terima yang ditandatangani Suhardiman di atas materai, serta dokumentasi foto.
Selain menjelaskan soal amplop, Raja Juli juga membantah telah mengeluarkan keputusan apa pun terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
“Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan penerimaan uang oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Nama Raja Juli ikut menjadi sorotan karena kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
KPK menyatakan masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima. Lembaga antirasuah juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian terkait pertemuan dengan Suhardiman pada awal Juni 2026.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt












