Jakarta, Aktual.news – Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, mendesak pemerintah dan DPR RI segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, pembahasan yang terlambat berpotensi mengganggu persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berkualitas.
“Meskipun payung hukum bukan segalanya, paket UU politik, seperti RUU Pemilu, seharusnya sudah mulai digarap sejak 2025 dan pembahasannya diklimakskan pada tahun 2026,” ujar Siti Zuhro saat menghadiri rangkaian Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan, secara ideal revisi regulasi pemilu sudah harus rampung pada 2026 agar pemerintah dan penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup sepanjang 2027 untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan baru.
Dengan demikian, kata dia, seluruh tahapan menuju Pemilu 2029 dapat berjalan sesuai jadwal dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Siti mengaku prihatin karena hingga memasuki Juli 2026 belum terlihat adanya pembahasan serius mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meski RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Menurut saya kok tidak ada greget, sekarang sudah memasuki bulan Juli 2026. Faktanya belum ada pembahasan serius tentang revisi UU Pemilu hingga kini, meskipun sudah masuk Prolegnas,” katanya.
Ia mengingatkan, tahapan Pemilu Legislatif 2029 dijadwalkan mulai berlangsung pada 2027. Selain itu, proses pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu juga semestinya mulai dilakukan pada tahun ini sehingga diperlukan kepastian hukum sejak dini.
Karena itu, Siti mendorong koalisi masyarakat sipil untuk terus mengawal dan memberikan tekanan kepada DPR serta pemerintah agar pembahasan RUU Pemilu segera dilakukan secara serius.
“Koalisi masyarakat sipil harus menekan DPR dan pemerintah agar segera melakukan pembahasan RUU Pemilu secara serius sehingga tercipta hasil pemilu yang berkualitas,” ujarnya.
Selain pembaruan regulasi pemilu, Siti menilai pembenahan kualitas hukum dan penegakan hukum juga menjadi pekerjaan rumah besar dalam memperkuat demokrasi Indonesia.
“Kalau dua hal itu tidak diprioritaskan maka tidak ada penegakan keadilan dan tidak ada demokrasi yang berkualitas,” tegasnya.
Diketahui, revisi UU Pemilu kembali masuk dalam daftar RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 setelah sebelumnya menjadi RUU prioritas pada Prolegnas 2025 atas usulan Badan Legislasi DPR RI. Pada tahun ini, usulan pembahasannya berasal dari Komisi II DPR RI.
RUU tersebut diharapkan mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah berbagai ketentuan terkait sistem pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya memastikan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan disusun dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, serta tidak merugikan kepentingan rakyat.
Menurut Puan, komunikasi mengenai substansi RUU Pemilu telah dilakukan di kalangan partai politik, baik melalui forum formal maupun informal, termasuk di tingkat para ketua umum partai politik.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt












