Jakarta, Aktual.news – Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan regulasi teknis untuk mengakomodasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait ekosistem transportasi daring, termasuk pembatasan potongan komisi perusahaan aplikator maksimal 8 persen bagi layanan ride hailing atau ojek online (ojol).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan aturan turunan tersebut diperlukan sebagai landasan hukum sementara hingga terbentuk payung hukum yang bersifat permanen. Menurutnya, berbagai kesepakatan yang telah dibangun antara DPR, perusahaan aplikator, dan asosiasi pengemudi belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Pihak aplikator dengan pihak teman-teman driver online ini levelnya kesepahaman karena belum ada secarik kertas pun yang menjadi komitmen yang sifatnya diakui secara kelembagaan resmi, official oleh pemerintah maupun oleh DPR,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Huda menilai regulasi teknis perlu mengatur secara rinci berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan pengemudi ojol, termasuk pola kemitraan yang dinilai belum setara antara aplikator dan mitra pengemudi.
Selain itu, ia menyoroti mekanisme penetapan tarif penumpang yang selama ini masih didominasi oleh kebijakan perusahaan aplikator. Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan pengemudi dalam proses penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih adil bagi seluruh pihak.
“Yang kedua, memastikan berbagai isu yang selama ini saling curiga dari berbagai isu pemotongan sepihak oleh aplikator dan seterusnya itu, itu diatur secara detail oleh regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Huda juga mengaku heran karena hingga kini pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksana, padahal Presiden Prabowo telah menyampaikan kebijakan tersebut sejak Mei 2026.
Menurutnya, keterlambatan penerbitan regulasi berpotensi menghambat implementasi kebijakan sekaligus membuka peluang kembali terjadinya praktik pemotongan komisi yang tidak transparan.
“Padahal semestinya hari ini sudah harus ada Permenhub baru, peraturan Komdigi baru untuk mengawal ini. Untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan siluman. Dipastikan lagi algoritma bisa diawasi dengan baik. Saya khawatir ini akan menjadi, saya menyebutnya, momentum yang hilang. Mei itu bisa menjadi momentum yang hilang,” kata Huda.
Komisi V DPR berharap Komdigi dan Kemenhub segera menerbitkan regulasi teknis agar kebijakan pembatasan komisi aplikator serta perbaikan tata kelola transportasi daring dapat segera diterapkan secara efektif, sembari menunggu penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt












