Jakarta, Aktual.news – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan telah menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik, termasuk laporan mengenai penggunaan helikopter dalam pelaksanaan tugas kedinasan pada 2024 yang melibatkan jajaran penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan seluruh aduan yang diterima lembaganya telah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, laporan tersebut mencakup aduan yang ditujukan kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun seorang anggota DKPP.
“DKPP menerima sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik, semuanya telah ditindaklanjuti oleh DKPP. Baik aduan untuk KPU maupun ada juga satu aduan yang ditujukan kepada salah seorang anggota DKPP,” kata Dewa Raka Sandi kepada wartawan di kawasan Cisarua, Jawa Barat, Kamis (2/7).
Salah satu aduan yang menjadi perhatian berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik atas penggunaan helikopter saat pelaksanaan tugas kedinasan menuju Cianjur, Jawa Barat, pada 2024. Helikopter tersebut digunakan untuk menghadiri sejumlah agenda kedinasan.
Meski demikian, Dewa Raka Sandi menjelaskan bahwa salah satu laporan yang telah melalui pemeriksaan awal masih dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi. Karena itu, DKPP telah menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor agar segera melengkapi dokumen yang masih kurang.
Ia menegaskan, kelengkapan administrasi menjadi syarat penting sebelum suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi dalam sidang etik. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, laporan tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Satu aduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu. Kalau itu kemudian tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu adalah gugur,” ujarnya.
Dewa Raka Sandi menjelaskan, sesuai Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017, pelapor diberikan waktu selama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Setelah itu, pengadu diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas yang kurang. Jika dalam tenggat tersebut persyaratan tidak dipenuhi, maka status hukum aduan otomatis gugur,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur baku penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang diterapkan DKPP guna menjamin setiap laporan diproses secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
DKPP sendiri merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Setiap laporan yang masuk akan melalui tahap verifikasi administrasi sebelum diputuskan layak atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan etik.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












