Aktual/Ilustrasi: AI-ChatGPT

Jakarta, Aktual.news – Mabes Polri angkat bicara terkait penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya mendukung sekaligus menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Isir saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Ia menegaskan Polri tidak akan mencampuri proses hukum maupun memberikan perlindungan kepada personel yang terbukti melakukan tindak pidana.

Menurutnya, komitmen tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026 pada Kamis (2/7/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan penyimpangan saat Lalu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025.

Penyidik menduga Lalu memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang bergerak sebagai penyedia ompreng atau wadah makanan untuk program MBG. Perusahaan tersebut kemudian memasok ompreng kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Menurut Kejaksaan Agung, dalam skema tersebut Lalu diduga menerima bagian dari setiap penjualan ompreng yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt