Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Perkembangan terbaru, seorang perwira tinggi Polri aktif, Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang perwira menengah TNI aktif berinisial Kolonel BU masih berstatus saksi dan penanganannya telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum dan prajurit TNI aktif dalam proyek strategis pemerintah yang bernilai triliunan rupiah.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, Brigjen LMI diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penjualan alat makan (food tray/ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Saat dugaan tindak pidana itu terjadi, LMI menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2024 hingga Maret 2025 sebelum dipindahkan menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan PT SGI untuk menjual ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.
Selanjutnya, LMI disebut meminta persetujuan kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya agar penjualan ompreng tersebut menjadi salah satu syarat bagi calon mitra untuk lolos proses verifikasi.
“Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray dari PT SGI,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat (3/7/2026).
Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga LMI memerintahkan verifikator pada portal MBG agar menyetujui titik SPPG setelah calon mitra melakukan pembayaran pembelian ompreng kepada PT SGI.
“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” ujar Syarief.
Selain dugaan penyimpangan pengadaan ompreng, Kejaksaan Agung juga mengungkap indikasi pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Dalam perkara tersebut, Kolonel BU yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga terlibat bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, Andri Mulyono.
Nilai proyek pengadaan kendaraan listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan terjadi melalui manipulasi berita acara serah terima barang. Dari total 21.081 unit kendaraan yang dikontrakkan, realisasi pengadaan hanya mencapai 3.228 unit. Namun pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan hingga 100 persen.
“Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang,” kata Syarief.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang kini masih dihitung penyidik.
Berbeda dengan Brigjen LMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kolonel BU hingga kini masih berstatus saksi.
Syarief menjelaskan, Direktorat Penyidikan Jampidsus tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka terhadap prajurit TNI aktif. Oleh karena itu, penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU diserahkan kepada penyidik Jampidmil untuk diproses melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan pihaknya akan berkoordinasi secara intensif dengan penyidik Jampidsus agar proses hukum berjalan optimal.
“Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Direktur Penyidikan sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Andi di Kejaksaan Agung.
Ia juga menyebut Kolonel BU merupakan prajurit TNI aktif yang berdinas di Korps Peralatan.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Brigjen LMI, Polri menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan memberikan perlindungan kepada personel yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polri tetap konsisten menerapkan ketentuan disiplin dan kode etik terhadap setiap anggotanya.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan TNI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan prajurit aktif, TNI akan berkoordinasi dengan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” kata Nas.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt












