Jakarta, Aktual.news — Satgas PASTI terus memperkuat langkah penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk maraknya penipuan transaksi dan investasi bodong, dengan memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi terlibat kejahatan finansial.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dari risiko kerugian akibat praktik usaha tanpa izin yang kian beragam.
Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Aktivitas gadai ilegal dinilai berisiko karena berpotensi menerapkan bunga tinggi, perjanjian tidak transparan, serta minim perlindungan terhadap konsumen dan barang jaminan.
Selain itu, Satgas PASTI juga menindak perdagangan aset kripto ilegal. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 pedagang aset keuangan digital ilegal dihentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, aset kripto yang dapat diperdagangkan harus masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh bursa resmi.
Hudiyanto mengungkapkan, maraknya penawaran investasi ilegal kerap disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web tanpa otorisasi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, hingga skema pendapatan pasif tanpa risiko.
Di sisi lain, penanganan penipuan transaksi keuangan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening berhasil diblokir. Langkah ini menghentikan perputaran dana sekitar Rp638,9 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar.
Satgas PASTI juga mencatat sejumlah modus penipuan yang tengah berkembang, seperti social engineering dengan remote access, penggunaan QRIS palsu di merchant, recovery scam yang menyasar korban lama, hingga pemalsuan bukti transaksi menyerupai dokumen resmi.
“Masyarakat perlu waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat,” kata Hudiyanto.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada tautan atau pesan mencurigakan, serta tidak memberikan data pribadi seperti OTP dan kata sandi kepada pihak lain.
Menurutnya, Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital. Masyarakat juga diimbau melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi guna mempercepat penindakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi












