Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kejanggalan pencairan anggaran di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Temuan BPK mengungkap adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total mencapai Rp9,5 miliar.

Menurut Eka, temuan tersebut merupakan indikasi serius yang harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara.

“Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Eka, Selasa (23/6).

Ia menegaskan, apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan, manipulasi data, atau tindakan penipuan dalam proses pencairan dana, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau fraud yang merugikan keuangan negara, para pelaku harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang merugikan uang rakyat,” tegasnya.

Eka yang akrab disapa Edo juga menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan serta sistem pengawasan anggaran.

Menurut politisi PKB ini, pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak membuka celah penyimpangan.

Komisi II DPR RI, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah guna memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi